Tualang (RiauNews.com) – Kacung narkoba, SN (26), warga Rumbai Pesisir, Pekanbaru, diciduk tim reskrim Polsek Tualang, Kabupaten Siak, setelah tertangkap tangan membawa 41.22 gram sabu- sabu.
Penangkapan SN berdasarkan informasi dari masyarakat terkait kiriman paket narkoba dari Sumatera Utara menggunakan bus PMH tujuan Terminal Tuah Tualang, Rabu (17/06/2020). Dari informasi tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Tualang melakukan pengintaian dan ketika terduga mengambil paket kiriman tersebut di loket PHM, langsung diringkus petugas.
Terduga kemudian digiring ke Mapolsek Tualang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dari penangkapan tersebut, diperoleh barang bukti berupa satu paket besar sabu dengan berat kotro 41.22 gram.
“Hasil interogasi sementara, terduga mengatakan barang bukti tersebut milik seseorang berinisial A, warga Okura, Pekanbaru. Sementara ia hanya diminta untuk menjemputnya ke Terminal,” ujar Aspol Polsek Tualang Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak, Aipda Donal, Kamis (18/06/2020)
Kata Donal, setelah dilakukan tes narkoba, SN juga positif menggunakan sabu. “Pihak Polsek Tualang saat tengah mengembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap A yang identitasnya telah diketahui,” pungkas Donal.
Pewarta : Ipung Sadewo