Minggu, 27 Oktober 2024

Tak miliki KTP Riau tidak bisa masuk ke Riau

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Sekretaris Gugus Tugas Tim Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, Syahrial Abdi saat meninjau posko pengawasan PSBB Sumbar-Riau.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Tidak bisa menunjukan KTP asli Riau petugas pengawasan perbatasan tidak berikan toleransi kepada masyarakat luar untuk masuk ke Riau. Terutama warga yang berasal dari daerah terjangkit Covid-19 sehingga langsung disuruh balik arah.

Ketegasan tersebut, menurut Sekretaris Gugus Tugas Tim Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, Syahrial Abdi, perlu diterapkan guna meminimalisir penularan Covid-19 di Riau.

“Penegasan yang dilakukan petugas pengawas PSBB itu cukup baik dan beralasan, karena tujuannya jelas guna meningkatkan antisipasi penyebaran virus corona Covid-19 yang sesuai dengan SOP dalam aturan menerapkan PSBB,” ucapnya saat mengunjungi posko pengawasan PSBB Sumbar-Riau dan perbatasan Rohul-Sumatera Utara (Sumut), Kamis (21/5/2020).

Baca: Awasi pergerakan selama musim lebaran, Dishub dirikan posko pemantauan di perbatasan Riau

“Kita sudah cek lansung ke lapangan dan kita juga melihat lansung masih banyak pemudik yang di temukan melanggar himbauan PSBB. Begitu juga warga yang mau masuk ke Riau yang di suruh balik arah oleh petugas,” tambahnya

Syahrial Abdi yang juga didampingi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau M Taufiq OH, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau Zainal ini mengatakan, penegasan ini memang merupakan kebijakan ketat agar penerapan PSBB yang yang tujuannya untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 lebih berdampak.

“Untuk apa PSBB diterapkan jika arus mudik tidak di jaga ketat. Maka perlu tindakan tegas dengan tetap memperhatikan SOP,” jelasnya.

Baca: Pengurangan pembatasan transportasi jadi pertaruhan, pemerintah pertimbangkan pengurangan sektor lain

Kendati demikian katanya, sebenarnya penegasan itu masih ada kelonggaran, yaitu bagi masyarakat yang memiliki kepentingan sesuai dengan aturan pemerintah. Tapi harus bisa dibuktikan dengan surat tugas yang jelas dan juga surat keterangan dari pihak kesehatan.

Sementara bagi masyarakat luar Riau yang berada di Riau dan mau keluar dari Riau akan dipersilahkan dan tidak ada larangan. Yang dilarang itu yang masuk tanpa ada alasan, apa lagi hanya untuk jalan-jalan maupun mudik lebaran.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *