Senin, 25 November 2024

1-30 September nanti denda kendaraan di Riau kembali dihapuskan, bea balik nama diskon 50 persen

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 


Pekanbaru (Riaunews.com) – Untuk membantu masyarakat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi virus corona yang belum juga mereka, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali membuat kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mulai 1-30 September 2020 mendatang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman, yang memastikan semua denda dihapus 100 persen.

Baca: Denda pajak kendaraan selama masa tanggap darurat Covid-19 dibebaskan

“Kita kembali lakukan penghapusan keterlambatan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor 100 persen. Penghapusan dimulai dari 1-30 September 2020,” kata Herman, Jumat (28/8/2020) di Pekanbaru.

Selain denda keterlambatan membayar pajak, pihaknya juga memberi diskon biaya Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). Dimana BBNKB biasanya diberlakukan satu persen dari nilai jual, dari nilai satu persen tersebut pihaknya memberikan diskon 50 persen.

“Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini mau membayar pajak tapi tidak ada KTP, karena membeli kendaraan second misalnya, untuk melakukan balik nama kendaraan. Kami berikan diskon 50 persen,” jelasnya.

Mengenai lamanya keterlambatan pajak, Herman mengatakan penghapusan denda pajak berlaku untuk semua tahun.

Baca: Waduh, pemerintah berencana pungut pajak sepeda

“Periode penghapusan denda tidak kita batasi tahunnya, 20 tahun belakang kalau kendaraannya masih ada kita terima. Sedangkan untuk sistem pembayaran pajak sama seperti biasa,” terangnya.***

Editor: Ilva

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *