Jumat, 10 Januari 2025

Agung Sedayu Group Melalui Muannas Alaidid Bantah Terlibat Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Pesisir Tangerang

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid.

Jakarta (Riaunews.com) – Muannas Alaidid, selaku kuasa hukum pihak Agung Sedayu Group menegaskan tidak ada keterlibatan perusahaan dalam pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 30,10 kilometer di pesisir Tangerang, Banten.

Melalui surat hak jawab tertanggal 8 Januari 2025 yang diterima redaksi pada Kamis (9/1/2025) pukul 15.02 WIB, Muanas keberatan dengan dikaitkannya proyek strategis nasional (PSN) PIK 2 dan Agung Sedayu Group dalam pemberitaan Inilah.com berjudul “Aguan Diduga Makin Semena-mena Pagari Laut Tangerang hingga 30 Km, Setop PSN PIK 2!” yang tayang Rabu (8/1/2025) pagi.

Dia menilai pemberitaan ini telah mencemarkan nama baik perusahaan dan menimbulkan opini yang salah di tengah masyarakat. Muannas turut menyinggung pernyataan Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto serta Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti yang menyebutkan belum ada pihak yang mengajukan izin pemagaran laut, sebagaimana tertera dalam badan berita. Dengan demikian, kata dia, tidak ada hubungannya antara PSN PIK 2 yang kliennya kembangkan dengan keberadaan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.

“Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” ujarnya dalam surat hak jawab.

Muannas juga turut menjelaskan bahwa kawasan komersil PIK 2 dengan kawasaan PSN adalah dua kawasan yang berbeda. Menurutnya, Kawasan PIK 2 diperoleh melalui izin lokasi dari Pemda dan jual beli dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, secara sukarela tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.

“PIK 2 juga tidak dapat dilepaskan dari sejarahnya sejak tahun 2011, khususnya terkait pengembangan kawasan di utara Tangerang, ide kota baru sebagai pengembangan wilayah yang sesuai Perda Kabupaten Tangeran No.13 Tahun 2011, bahwa pengembangan kawasan baru di Pantai Utara Tangerang sebagai bentuk penganekaragaman kegiatan selain industri dan permukiman,” tulis Muannas.

Sementara kawasan PSN yang ditetapkan Presiden RI, dia mengatakan, presiden mengeluarkan keputusan terkait 14 PSN baru di berbagai sektor dan dari jumlah itu salah satunya berada di sekitar kawasan komersial PIK 2, yakni pengembangan Green Area dan Eco-City yang dinamai Tropical Coastland. Muannas juga menjelaskan, PSN tersebut rencananya akan dikembangkan di lokasi seluas 1.755 hektare di Provinsi Banten.

Dijelaskan juga, kawasan PSN di PIK 2 tersebut merupakan hutan mangrove yang dahulu sangat kritis, fungsi lindungnya sudah sangat minim. Untuk itu, kata dia, pemerintah mengusulkan kawasan ini dikembangkan sebagai PSN agar daya dukung lingkungan bisa dimaksimalkan dan bisa berdampak pada ekonomi serta pariwisata skala besar.

“Nantinya lahan PSN tersebut akan diubah menjadi destinasi pariwisata baru dan kawasan terbuka mangrove yang bisa mengatasi permasalahan ekologi di garis pantai dan diperkirakan seluruh proyek dengan nilai investasi memakan anggaran Rp40 triliun akan selesai seluruhnya pada 2030 tanpa menggunakan APBN,” ucap dia.

Muannas juga menampik tuduhan PSN dan proyek PIK 2 melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau mengabaikan keberlanjutan lingkungan. Dia memastikan pengembangan proyek tersebut dilakukan dengan pengawasan ketat dari instansi terkait. Diklaim bahwa Agung Sedayu Group memiliki komitmen tinggi untuk melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap pembangunan.

Bahkan, dia menuturkan, dalam proyek PIK 2 berbagai program CSR perusahaan telah dijalankan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, termasuk nelayan. Muannas memastikan kliennya tak pernah melakukan tindakan yang menghalangi akses masyarakat, termasuk nelayan, ke sumber daya laut.

“Tuduhan bahwa proyek kami merugikan masyarakat nelayan tidak memiliki dasar faktual. Kami menilai berita berasal dari narasumber yang tidak kredibel, narasumber yang tidak layak dipercaya, tidak memahami konsep dan wilayah PSN, tidak memahami konsep investasi dan pembangunan sosial dan kemanusiaan sehingga narasumber cenderung ‘asal bunyi’ karena tuduhan-tuduhannya tidak valid,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, publik dibuat terkejut dengan keberadaan pagar laut di Kabupatan Tangerang yang membentang sepanjang 30,16 kilometer melewati 6 kecamatan. Diduga pihak Agung Sedayu Group, perusahaan milik konglomerat Aguan, yang memasang pagar berbahan bambu tersebut, dalam rangka pembangunan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2.

Keberadaan pagar itu membuat nelayan kesulitan melaut. Parahnya, hal ini sudah diadukan sejak Agustus 2024, tapi pemerintah seolah tak punya taji untuk menyelesaikannya, bahkan mengaku tidak tahu siapa dalang pemasangan pagar tersebut.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan