
Jakarta (Riaunews.com) – Kabar terbaru datang dari kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda sebesar Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Namun, dalam putusan terbaru, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
Keputusan ini diambil setelah Harvey mengajukan banding atas vonis sebelumnya. Sidang berlangsung pada Kamis (13/2/2025), dengan keputusan yang disampaikan oleh Hakim Ketua Teguh Harianto.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar,” ujar Teguh dalam sidang.
Selain itu, Harvey juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar kepada negara.
Jika dalam waktu sebulan ia tidak mampu melunasi pembayaran tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah yang harus dibayarkan.
Meskipun hukuman Harvey Moeis diperberat, banyak netizen yang masih merasa vonis tersebut belum cukup untuk menebus kerugian negara akibat kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Di media sosial, banyak netizen yang berkomentar bahwa Harvey seharusnya dihukum lebih berat, bahkan seumur hidup.
Salah satu pengguna platform X mengungkapkan kekesalannya terhadap keputusan hukuman yang dinilai terlalu ringan.
“Gak sesuai, pengen seumur hidup + miskinkan dan ambil semua harta korupsinya!” tulis pengguna X @Fach***.
Senada dengan itu, pengguna lain juga menilai hukuman yang diberikan masih jauh dari harapan publik. Ia bahkan menyarankan hukuman yang lebih ekstrem.
“Kurang!!! Harus hukum mati + balikin semua hartanya ke negara,” kata pengguna lainnya, @eko***.
Sementara itu, netizen menekankan pentingnya pemiskinan total terhadap para koruptor agar memberikan efek jera yang nyata.
“Masih kurang, belum dimiskinkan! Harta yang dirampoknya harus dikembalikan ke rakyat. Kalau tidak mengembalikan, tambah lagi hukumannya jadi seumur hidup, biar sekalian membusuk di dalam penjara!” jelas @Sad***.