Solok (Riaunews.com)- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang siap mendampingi 101 karyawan PT Tirta Investama atau Aqua di Kabupaten Solok yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Persoalan itu buntut aksi demonstrasi karyawan karena uang lembur tidak kunjung dibayarkan.
Direktur LBH Padang, Indira Suryani menilai, jika PHK dilakukan dengan alasan demonstrasi karyawan, maka tindakan perusahaan telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Semestinya, kata Indira, PHK tidak harus terjadi. “Kalau Aqua PHK dengan alasan itu, tentunya melanggar HAM. Aqua tidak fair,” ujar Indira, Senin (14/11/2022), sebagai mana dilansir langgam.id.
Indira mengungkapkan, seharusnya pemerintah kabupaten hingga pemerintah provinsi bisa memastikan tidak ada terjadinya PHK, dan tidak ada alasan PHK hanya karena aksi demonstrasi.
“Seharusnya bupati dan gubernur sama-sama memastikan tidak ada PHK. Tidak boleh ada alasan PHK hanya dengan karena aksi demonstrasi akibat perbedaan pendapat antara perusahaan dan pekerja. Ini adalah hak mereka (pekerja) yang dijamin dalam undang-undang,” ungkapnya.
Pemerintah provinsi dan kabupaten, lanjut Indira, dalam proses kasus ini dapat segera memanggil perusahaan dan memastikan karyawan untuk dapat kembali bekerja.
“Proses demonstrasi itu kan legal, sah secara hukum. Jadi tidak ada alasan untuk PHK. Masalah terkait uang lembur, bisa diselesaikan dengan kesepakatan para pekerja sama perusahaan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
“Harusnya, pemkab dan pemprov menghindari proses PHK dalam hal ini. Karena cukup banyak yang mendapat PHK, tentunya berdampak kepada kondisi pemenuhan ekonomi para pekerja yang kena PHK. Mestinya dihindari proses PHK, ini yang harus didorong,” sambung Indira.
Diberitakan sebelumnya, seratusan karyawan yang di-PKH tersebut tergabung dalam Serikat Pekerja Aqua Group Kabupaten Solok. Mereka melakukan demonstrasi 31 Oktober 2022.
Aksi ini buntut PHK karyawan yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. PHK ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan karyawan lantaran upah lembur mereka sejak 2016 hingga 2022 tidak dibayarkan.***