Kamis, 28 November 2024

Buka pos rapid tes di Bandara SSK II, Pemprov panggil Kimia Farma dan Angkasa Pura

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kimia Farma mendirikan pos rapid test di area Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. (Foto: ilustrasi)

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memanggil pihak Angkasa Pura dan Kimia Farma terkait penyelenggaraan rapid tes yang dilakukan oleh kedua BUMN tersebut di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir, Selasa (7/7/2020) usai menyampaikan informasi tentang perkembangan informasi covid-19 di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

Baca: Mal Pekanbaru diminta rapid tes karyawan

“Besok kita akan rapat dengan Agkasa Pura dan Kimia Farma, dalam rangka evaluasi penanganan covid-19 khususnya di Bandara SSK II,” ungkapnya, sebagaimana dilansir Media Center Riau.

Lebih lanjut Mimi mengatakan, sebelumnya Dinas Kesehatan Provinsi Riau telah sempat mempertanyakan dasar Kimia Farma membuka pos untuk menggelar rapid tes covid-19 di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II.

Terangnya, pertanyaan itu telah dikonfirmasi pihaknya kepada BUMN tersebut jauh sebelum kejadian pasien positif covid-19 inisial ES (56) asal Kabupaten Rokan Hulu lolos dari pemeriksaan kesehatan dan berhasil terbang ke Jakarta menumpang pesawat Lion Air pada tanggal 5 Juli 2020.

Mimi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411 Tahun 2010, untuk pemeriksaan medis semisal penyelenggaraan rapid tes covid-19, harus dilaksanakan oleh laboratorium.

“Sarana pelayanan kesehatannya itu laboratorium, kalau dia tidak dilaksanakan di rumah sakit” kata Mimi.

“Sebelum kasus ini saya sudah pernah manggil (Kimia Farma). Apa dasarnya mereka melakukan pemeriksaan di sana. Nah, informasinya ada MoU di Pusat antara Angkasa Pura dan Kimia Farma,” kata Mimi lagi.

Namun demikian, Mimi menegaskan bahwa seharusnya tindak lanjut dari Angkasa Pura dan Kimia Farma untuk membuka pos pemeriksaan rapid tes covid-19 di Bandara SSK II, juga harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat.

Baca: Ombudsman: Rapid test Covid-19 jadi komoditas bisnis

“Apapun namanya MoU, kalau di daerah itu kan harus disinkronkan lagi, harus ada izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Apakah itu laboratorium pratama, madya atau utama. Karena namanya untuk suatu laboratorium tidak semudah itu,” ungkap Mimi.

“Artinya harus ada kajian dari segi sarana, prasarana, alat-alatnya dan SDM-nya. Ini tidak ada, walaupun memang mereka itu sudah memiliki laboratorium namanya Laboratorium Klinik Kimi Farma.Tapi tidak boleh ada pos pembantu atau membuka di tempat lain,” tegas Mimi.

Terkait dengan hal tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Provinsi Riau dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari pihak Angkasa Pura dan Kimia Farma.

“Besok kita akan rapat dengan Angkasa Pura dan Kimia Farma. Dan itu sudah seizin pak Gubernur Riau, kalau tidak sesuai dengan aturan tidak boleh dilakukan,” demikian Mimi.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan