Senin, 25 November 2024

Dekan Fisip Unri Syafri Harto yang Tersandung Kasus Pencabulan Divonis Bebas

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Dekan FISIP Unri Syafri Harto yang dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual pada mahasiswinya. (Foto: Detikcom)

Pekanbaru (Riaunews.com) – Mejelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas kepada Dekan nonaktif FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto.

Dalam vonis majelis hakim membeberkan beberapa pertimbangan. Salah satunya tidak ada bukti kekerasan yang dialami korban LM dan pengancaman oleh Syafri Harto.

“Tidak ditemukan adanya kekerasan. Terdakwa tidak ada mengancam saudara saksi LM saat bimbingan proposal. Terkait adanya relasi yang tidak berimbang menurut majelis tidak bisa dijadikan alasan karena tidak ada ditemukan kekerasan dan kekerasan psikis,” kata mejelis saat baca putusan, Rabu (30/3/2022).

Selama persidangan, hakim menilai unsur kekerasan atau ancaman kekerasan tidak dapat terpenuhi. Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti, maka dakwaan tidak dapat diterima.

Sementara terkait terdakwa dengan kedua tangan memegang badan sambil menanya ‘bibir mana bibir’ kepada korban tidak dapat dibuktikan. Bahkan terdakwa membantah mengucap kata I love you hingga mencium pipi sebelah kiri, kanan dan kening korban.

Selain itu, hakim menilai tidak ada saksi di kasus itu yang dapat membuktikan terjadi kekerasan seksual. Sebab, semua saksi di kasus itu hanya mendengar testimoni dari saksi LM.

“Berdasarkan fakta di persidangan hanya saksi LM yang menerangkan terdakwa mencium kening, pipi dan menyebabkan saksi trauma, panik dan halusinasi. Saksi lain hanya mendengar cerita dari saksi LM. Keterangan saksi saja tidak cukup, menurut KUHAP saksi adalah orang yang melihat, mendengar langsung perkara pidana yang dialami sendiri,” kata majelis.

“Saksi-saksi lain hanya mendengar cerita dari saksi LM,” kata majelis.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *