
Jakarta (Riaunews.com) – Walau terbukti secara sah dan diyakini bersalah telah menerima suap serta permufakatan jahat dan pencucian uang, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap memotong 6 tahun masa hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari, dari sebelumnya 10 tahun menjadi 4 tahun penjara, dalam putusan banding di PT DKI Jakarta, Senin (14/6/2021).
Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.
[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]
Baca Juga:
- Pinangki Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara
- Jerry Massie : Tuntutan kepada Jaksa Pinangki terlalu ringan
- Terungkap, Pinangki Terima Gaji Rp18,9 Juta Per Bulan sebagai PNS di Kejagung
[/box]
“Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider,” demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” lanjutnya dalam keterangan.
Dalam putusan itu, diuraikan sejumlah poin pertimbangan yang menjadi alasan pemotongan hukuman itu yakni sebagai berikut:
“Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan,” kata hakim.
Pertimbangan lain adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
“Bahwa perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” tambah hakim.
Sebelumnya JPU Kejaksaan Agung menuntut Pinangki divonis selama empat tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Februari 2021 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Pinangki Sirna Malasari karena terbukti menerima suap 500 ribu dolar AS, melakukan pencucian uang, dan permufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.
Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus “cessie” Bank Bali Djoko Tjandra.***