Senin, 25 November 2024

Jadi Saksi Ahli di Sidang Habib Rizieq, Refly Harun: Pidana Tambahan Tak Rasional

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Jakarta (Riaunews.com) – Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai sangat berlebihan dan tak rasional apabila seorang terdakwa yang telah dituntut melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) juga dicabut hak-hak politiknya.

Hal itu ia sampaikan sebagai ahli hukum tata negara yang dihadirkan terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam lanjutan sidang kasus penyebaran kabar bohong (hoaks) terkait tes swab virus corona di RS Ummi, Bogor di PN Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).

“Kalau kita kaitkan dengan pelanggaran prokes yang ancaman hukumannya ‘cuma’ 1 tahun dan denda 100 juta. Lalu diberikan pidana tambahan, menurut saya itu itu excessive abuse, terlalu berlebihan, tak proporsional dan tak rasional,” kata Refly.

Mulanya, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro melontarkan pertanyaan kepada Refly terkait melebarnya tuntutan kasus pelanggaran prokes ke pencabutan hak politik seseorang.

“Tiba-tiba ada sebuah ormas dibubarkan. Bahkan hak politiknya dicabut. Padahal yang terkait pidana pokoknya soal prokes debatable. Bagaimana perkara pokok menyangkut prokes tiba-tiba melebar kemana-kemana yang tak ada relevansinya dengan hal itu?” tanya Sugito.

Mendengar hal itu, Refly lantas memberikan penjelasannya. Ia menilai hukuman pencabutan hak politik seseorang kerap dijatuhi terhadap terdakwa kasus kejahatan yang bersifat luar biasa atau extraordinary crime.

“Karena kalau mereka bebas dan punya hak-hak politik dipilih dan memilih, maka mereka punya pengaruh besar, dan dikhawatirkan justru pengaruh itu damage-nya lebih besar lagi,” kata dia.

Lebih lanjut, Refly mencontohkan biasanya hukuman pencabutan hak politik dijatuhi terhadap perkara-perkara tindak pidana korupsi. Salah satunya tindak pidana korupsi yang kerap dilakukan para oknum partai politik.

“Itu pun secara teoritik, secara hukum tata negara tidak juga permanen harus dibatasi. Apakah 5 tahun atau 2 kali pemilu. Ada relevansinya dan gradasi tindak pidana yang berat,” kata Refly.

Jaksa menuntut Habib Rizieq mencabut hak untuk berkecimpung dalam kepengurusan keormasan selama 3 tahun dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq juga di tuntut selama 2 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus yang sama.

Atas perbuatannya itu, Habib Rizieq diduga melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.***

Sumber: CNN Indonesia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *