Jokowi bakal di gugat Muhammadiyah jika Pilkada ternyata perburuk pandemi

Joko Widodo
Presiden Joko WIdodo. (Foto: Suara)

Jakarta (Riaunews.com) – PP Muhammadiyah bakal menggugat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para pemangku kebijakan lainnya jika keputusan meneruskan Pilkada serentak 2020 memperparah kondisi pandemi virus corona (Covid-19).

Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Abdul Rohim Gazali mengatakan opsi tersebut jadi jalan terakhir karena usul penundaan pilkada yang disampaikan masyarakat tak didengar.

Baca: Dukung anak dan mantu Jokowi di Pilkada, Fahri Hamzah: Semua orang bisa berubah

“Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kami bersama komponen lain bisa jadi akan melakukan gugatan terhadap pemerintah, KPU, DPR yang tetap memutuskan Pilkada 9 Desember,” kata Rohim lewat pesan singkat yang dilansir CNN Indonesia, Kamis (24/9/2020).

Rohim mengatakan gugatan yang pihaknya lakukan kemungkinan berupa class action. Gugatan akan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meski begitu, Rohi berkata jalur hukum adalah opsi terakhir. Mereka masih berharap pilkada di tengah pandemi tidak menjadi sumber penyebaran Covid-19.

“Kita tetap berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Baca: Fadjroel sebut Jokowi takkan menunda Pilkada meski Covid-19 belum berakhir

Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan bahwa tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan tetap dilaksanakan meski pandemi virus corona (Covid-19) belum berakhir.

Pernyataan sikap Jokowi tersebut disampaikan Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman lewat siaran pers, Senin (21/9).

Presiden Jokowi, lewat Fadjroel, menyatakan bahwa pemungutan suara pilkada di 270 daerah akan tetap dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih,” kata Fadjroel pada Senin (21/9).

Sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat, termasuk PP Muhammadiyah menyuarakan tuntutan penundaan pilkada. Tuntutan itu disampaikan menyusul kondisi pandemi yang memburuk dan masifnya pelanggaran protokol kesehatan oleh peserta pilkada.

Baca: Ketua KPU belum kepikiran menunda Pilkada meski tertular virus corona

“Untuk menjamin pelaksanaan yang berkualitas, KPU hendaknya mempertimbangkan dengan seksama agar Pemilukada 2020 ditunda pelaksanaannya sampai keadaan memungkinkan,” kata Sekum PP Muhammadiyah Mu’ti dalam konferensi pers secara daring, Senin (21/9).

Meski begitu, tuntutan tersebut tak dipenuhi. Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu bersepakat untuk melanjutkan Pilkada serentak 2020. Mereka menyetujui pilkada tetap digelar 9 Desember mendatang.***

 

Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *