Jumat, 26 April 2024

Komnas HAM Temukan Fakta Pelecehan Perempuan dalam TWK KPK

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Komnas HAM menemukan fakta pelecehan terhadap perempuan dalam tes wawasan kebangsaan KPK (Foto: CNN Indonesia)

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan fakta pelecehan terhadap perempuan dalam proses asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Munafrizal Manan, mengatakan fakta pelecehan terhadap perempuan itu merupakan bentuk kekerasan verbal.

“Fakta yang diperoleh oleh Komnas HAM menemukan adanya tindakan atau perbuatan yang merendahkan martabat dan bahkan melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan asesmen, ya, dan itu sebagai bentuk kekerasan verbal,” ujar Munafrizal dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (16/8/2021).

Ia menjelaskan bahwa ada pelanggaran atas hak perempuan yang dijamin dalam Pasal 49 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

Temuan itu diperoleh Komnas HAM dengan memintai keterangan sejumlah pihak. Satu di antaranya yakni 23 pegawai KPK baik yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Misalnya pertanyaan tentang status perkawinan, alasan bercerai, dan ingatan terhadap rasa berhubungan badan,” tutur Munafrizal.

Komnas HAM menyimpulkan terdapat 11 pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui metode asesmen TWK.

“Secara keseluruhan, kebijakan penyelenggaraan asesmen TWK dalam rangka alih status pegawai KPK tidak memenuhi tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan karena tidak adanya kepastian hukum, tidak berkeadilan, dan tidak memiliki manfaat terhadap pegawai KPK,” tambah Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam.

Diketahui, tes wawasan kebangsaan dijalankan oleh KPK dan diikuti seluruh pegawai untuk alih status menjadi aparatur sipil negara. Namun dalam praktiknya terjadi sejumlah kejanggalan seperti yang diutarakan Ombudsman.

Tak sedikit pegawai berprestasi yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan. Mereka lalu melaporkan ke Komnas HAM lantaran ada proses tes yang diduga melanggar HAM.***

Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *