Jakarta (Riaunews.com) – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta dari jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana terancam didiskualifikasi.
Pembatalan ini, menurut mantan Menko Polhukam Mahfud MD, harus dilakukan jika yang bersangkutan tak juga menghadiri panggilan ketiga yang dilayangkan Bawaslu.
“Jika sdh dipanggil 3 kali, Dharma Pongrekun dan Kun Warhana tdk hadir, Bawaslu perlu memutuskan scr in absentia bhw pencalonannya tdk sah krn pencatutan masif KTP scr melawan hukum. Stlh itu dibawa ke proses pidana krn pelanggaran UU PDP, UU ITE, KUHP, dll,” kata Mahfud melalui akum media sosial X, Senin (26/8/2024).
Sebelumnya, seperti dilansir Detikcom, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengungkapkan Gakkumdu melayangkan surat panggilan ketiga untuk bakal pasangan Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Surat panggilan ketiga masih terkait dugaan pencatutan KTP untuk syarat dukungan.
“Kami sudah layangkan surat untuk menghadap Gakkumdu besok siang. Ini sudah panggilan ketiga (untuk Dharma Pongrekun-Kun Wardana),” kata Benny Sabdo kepada wartawan, Ahad (25/8/2024).
Benny Sabdo mengungkap alasan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana absen memenuhi panggilan sebab sedang tidak berada di Jakarta. Benny minta keduanya bisa diajak kerja sama.
“Menurut penasihat hukum, masih di luar kota,” ucapnya.
Selain Dharma-Kun, Gakkumdu juga memanggil KPU DKI Jakarta. Namun, perwakilan dari KPU sama-sama belum memenuhi panggilan tersebut.***