Ngeri, ini yang bisa terjadi jika Sumbar ubah hutan catchment area waduk PLTA Kotopanjang

Pintu air pelimpahan waduk PLTA Kotopanjang dibuka karena tingginya debit air.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Riau dan Sumatera Barat, dua provinsi bertetangga saat ini sedang ‘bertengkar’ gara-gara jatah pajak air permukaan waduk PLTA Kotopanjang.

Pajak yang sebelumnya dibagi dua, kini oleh pemerintah pusat diberikan sepenuhnya pada Riau, tentunya berkat sejumlah lobi.

Pihak Sumbar tentu tak terima begitu saja pendapatan daerah mereka yang jumlahnya ratusan miliar tersebut melayang begitu saja.

Kepala Dinas Penamaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Sumbar, Maswar Dedi menyatakan, DTA yang masuk Provinsi Sumbar dan saat ini sebagai hutan lindung, untuk kebutuhan pembangunan daerah dapat diajukan perubahan fungsi pada RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) menjadi kawasan budi daya hutan produksi (HP) atau area penggunaan lain (APL).

Baca: Sumbar ancam ubah hutan yang jadi catchment area setelah pajak air permukaan waduk PLTA Koto Panjang seluruhnya untuk Riau

Perubahan fungsi ini, kata Maswar, boleh dilakukan oleh Gubernur Sumbar, karena Gubernur punya kewenangan untuk mengalihfungsikannya.

“Sebenarnya telah banyak investor bidang perkebunan yang tertarik berinvestasi di catchment area waduk Koto Panjang itu dan menjadikan kawasan tersebut menjadi hutan produksi atau area penggunaan lainnya,” kata Maswar, dikutip dari PadangKita.

Namun, lanjut Maswar, karena hutan tersebut menyangkut ketersediaan air untuk waduk PLTA Kotopanjang dan demi mempertimbangkan warga Riau, Gubernur Sumbar belum mau mengalihfungsikan hutan tersebut.

Nah, apa dampak bagi Riau jika Sumbar benar-benar mengubah fungsi hutan yang menjadi daerah tangkapan air waduk PLTA Kotopanjang tersebut?

Seperti diketahui, salah satu fungsi hutan adalah menyimpan air.

Di mana saat musim hujan, hutan mampu menyerap air ke dalam tanah melalui akar akar pohon, sehingga dapat mencegah terjadinya erosi dan banjir.

Sementara pada musim kemarau, hutan akan mengeluarkan cadangan air tanah sehingga tidak terjadi kekeringan.

Baca: ‘Menang’ atas Sumbar, Riau dapat tambahan PAD dari sektor pajak air permukaan PLTA Koto Panjang

Bisa ditebak, jika musim penghujan tiba, waduk PLTA Kotopanjang akan kewalahan menampung debit air yang jumlahnya tentu lebih besar apabila hujan yang saat ini masih banyak di bagian hulu makin berkurang.

Pada beberapa waktu lalu, manajemen waduk terpaksa membuka semua pintu pelepasan (spillway gate) karena banyaknya debit air yang masuk.

Jika makin tidak terkendali, bisa-bisa waduk tersebut jebol akibat tekanan air yang begitu besar.

Tak bisa dibayangkan apa jadinya jika waduk yang menampung air begitunya banyak jebol.

Belum lagi ancaman pendangkalan waduk yang kian cepat karena erosi yang disebabkan ketiadaan hutan.

Sebaliknya, saat kemarau waduk juga terancam mengalami kekeringan karena kurangnya pasokan air.

Hal ini bisa berdampak berhentinya generator pembangkit listrik akibat kekurangan tenaga penggerak yang dibutuhkan, yaitu air.

Baca: Sumbar tak terima disebut terima ‘pitih sanang’ oleh Anggota DPRD Riau

Pendangkalan dan berkurangnya air juga akan berimbas pada masyarakat sekitar yang selama ini mengandalkan air waduk sebagai mata pencaharian, seperti pengusaha tambak terapung yang banyak tersebar di sekitarnya.

Tampaknya, kedua pemerintah daerah yang masih ‘bersaudara’ ini bersama pemerintah pusat harus kembali duduk semeja membahas masalah pajak air permukaan, sehingga tak hanya memberikan keuntungan sesaat bagi daerah penerima, namun akhirnya malah berujung bencana.***

 

Penulis: Ilva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *