Rabu, 27 November 2024

Omnibus Law berpotensi buat Jokowi otoriter, Laode M Syarif: Hentikan semua pembahasannya!

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Mantan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.

Jakarta (Riaunews.com) – Omnibus Law berpotensi membuat Presiden Joko Widodo otoriter. Indikasi itu bisa dilihat dari Pasal Pasal 170 RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang menyebut peraturan pemerintah (PP) dapat membatalkan undang-undang (UU).

Hal tersebut diungkapkan mantan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, sembari menjelaskan ciri-ciri UU yang bagus adalah UU yang bisa langsung diimplementasikan. Sementara, hampir semua pasal dalam Omnibus membutuhkan aturan turunan, seperti PP, agar bisa diiplementasikan.

“Di Omnibus Law itu hampir semua diberikan kepada peraturan pemerintah (PP), sehingga konstitusional akan membuat presiden menjadi sangat otoriter. Kalau kita lihat semua pasal pasalnya, semuanya akan ditindak lanjuti di dalam PP atau yang lain,” Laode dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Laode menilai Omnibus Law Cipta Kerja bisa menghilangkan fungsi legislasi DPR, karena UU bisa digantikan oleh PP. Sebab, PP hanya dibahas oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR.

“Apakah kita akan menghilangkan fungsi legislasi dari DPR? Karena semua nanti akan diatur oleh presiden,” kata dia.

Maka itu, dia meminta DPR dan pemerintah menunda semua pembahasan klaster dalam Omnibus.

Saat ini, pemerintah hanya menunda klaster ketenagakerjaan setelah mendapat tekanan dari buruh. Sementara pembahasan 10 klaster lainnya tetap dilanjutkan.

“Omnibus Law masih banyak kekurangannya dan tidak perlu dilanjutkan pembahasannya. Di DPR itu hanya klaster ketenagakerjaan yang tidak akan dibahas, yang lain dibahas. Jadi, pembahasan omnibus law ini mengingatkan saya pada pembahasan Revisi UU KPK yang dipaksakan tertutup, dan kita mencurigai niat tidak baik,” ucap Laode.

Pembahasan RUU Ciptaker tengah bergulir di DPR. RUU itu memiliki sebelas klaster yakni; Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan