Minggu, 24 November 2024

Presiden Jokowi dan Mendag Lutfi Digugat Gegara Harga Minyak Goreng Tak Kunjung Murah

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Di depan para pendukungnya yang dikenal dengan Projo, Jokowi klaim harga BBM dan minyak goreng di Indonesia paling murah di dunia.

Jakarta (Riaunewsw.com) – Presiden Joko Widodo dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Gugatan itu dilayangkan setelah harga minyak goreng yang menjadi salah satu barang komoditas di masyarakat itu tak kunjung turun.

Penggugat adalah organisasi masyarakat sipil yang beranggotakan Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET. Sebelumnya, mereka telah melayangkan somasi terkait hal yang sama, namun tak berbalas.

Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Kompas.com, terkait gugatan ini:

Kelanjutan dari somasi yang tak berjawab
Gugatan ke PTUN ini merupakan kelanjutan dari keberatan administratif alias somasi yang juga dilayangkan organisasi-organisasi sipil itu pada 22 April lalu terhadap Jokowi dan Lutfi, juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Deputi Direktur ELSAM Andi Muttaqien menyebut, somasi itu tak direspons. Koalisi sipil ini menganggap pemerintah tidak serius mengatasi persoalan harga minyak goreng yang mahal.

Andi menjelaskan alasan hanya Jokowi dan Lutfi yang digugat ke PTUN soal masalah ini, sementara Airlangga dan Agus tidak.

“Gugatan kami lebih banyak pada isu (harga) minyak goreng, maka aktor utamanya menteri perdagangan,” kata Andi kepada Kompas.com, Kamis.

“Kami kaji lagi kaitannya dengan tindakan yang dilakukan, kewenangan yang dimiliki, maka kami coba fokus pada kedua pihak ini. Tanggung jawab sebagai pemerintah ada pada presiden,” jelasnya.

Sementara itu, Airlangga dan Agus dinilai lebih relevan apabila gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan industri sawit secara keseluruhan, dari hulu ke hilir, yang juga ambil peranan dalam langka dan mahalnya minyak goreng.

“Kenapa gugatan ini masuk di PTUN? Jadi, sejak 2019 itu, gugatan terkait perbuatan melanggar hukum (PMH) yang dilakukan pemerintah atau penguasa, itu memang harus dimasukkan ke pengadilan administratif atau PTUN,” ujar Andi.

Isi gugatan
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Jokowi dan Lutfi gagal menjamin pasokan dan kestabilan harga minyak goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Para penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa kegagalan itu merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah, yang berakibat pada langka dan mahalnya minyak goreng.

“Jadi ada beberapa argumentasi yang kami uraikan, pertama adalah pelanggaran di UU Perdagangan, lalu pelanggaran di asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan seterusnya,” kata Andi.

“Sehingga dalam petitum itu kami minta bahwa kejadian ini mereka harus bertanggungjawab dan perbuatan-perbuatan tersebut atau kegagalannya ini harus dinyatakan pengadilan sebagai perbuatan melanggar hukum,” jelasnya.

Para penggugat juga meminta majelis hakim mewajibkan Jokowi dan Lutfi menjamin pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen bagi seluruh warga Indonesia dan menjamin tidak ada dualisme harga minyak goreng.

Presiden didesak serius benahi industri sawit
Kegagalan Presiden Jokowi dan Mendag Lutfi mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng dianggap para penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). khususnya asas kecermatan, asas kepentingan umum dan asas keadilan.

Direktur Sawit Watch Achmad Surambo menekankan, gugatan ini adalah momentum bagi pemenuhan hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

Negara harus hadir dalam menjamin ketersediaan bahan pokok masyarakat sebagai konsumen.

“Di konstitusi kita ada hak namanya hak atas kehidupan yang layak. Presiden dalam hal ini harus mematuhi konstitusi untuk itu. Saya merasa, di sini lah Presiden harus melihat proses ini secara integral,” kata Surambo.

“Jadi bukan hanya soal minyak goreng. Kami minta juga dari hulu sampai hilir. Proses-proses yang ada di hulu harus dikoreksi juga,” lanjutnya.

Salah satu masalah utama yang perlu segera dibenahi pemerintah adalah konglomerasi industri sawit yang menyebabkan adanya penguasaan lahan besar-besaran pada satu kelompok bisnis.

“Persoalan minyak goreng tidak akan selesai kalau tidak diselesaikan di hulunya,” sebut Surambo.

Ia menuturkan, untuk membuktikan keseriusan itu, Jokowi perlu untuk mengawali proses audit dengan menerapkan transparansi atas pemberian hak guna usaha (HGU) sawit.

“Pemerintah harus membuka daftar-daftar HGU yang mana Mahkamah Agung telah memutuskan secara inkrah bahwa itu (HGU) wilayah domain publik,” tambah Surambo.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *