Senin, 13 Januari 2025

Sempat Dirawat di RS, Anwar Usman Kembali Pimpin Sidang Sengketa Pilkada

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Hakim MK Anwar Usman. (Foto: Antara)

Jakarta (Riaunews.com) – Anwar Usman kembali mengadili sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/11/2025) ini. Ia sebelumnya absen karena harus dirawat di rumah sakit.

Usman menjadi hakim anggota di panel III bersama Enny Nurbaningsih dengan diketuai hakim konstitusi Arief Hidayat. Hari ini, panel III mendengarkan delapan perkara sengketa pemilu di delapan daerah.

Meski tak berbicara selama jalannya sidang, kondisi Anwar Usman terlihat cukup membaik. Namun, dia tak mengungkapkan kondisinya usai menjalani perawatan.

Baca Juga: Bamsoet Nilai Penghapusan Presidential Threshold oleh MK Bisa Memunculkan Calon Berkualitas Rendah

Anwar Usman yang juga ipar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu sebelumnya dikabarkan sakit hingga harus dirawat di rumah sakit. Akibatnya, sidang sengketa pilkada di panel III ditunda.

“Panel III ada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule, karena kondisi dari Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, dan kemudian harus di opname,” kata Enny di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).

Sidang perselisihan hasil pilkada dimulai pada 8 Januari 2025. Ada 310 perkara yang teregistrasi, sehingga Mahkamah membagi penanganan perkara dalam tiga panel.

Tiap panel terdiri atas tiga hakim konstitusi. Komposisi panel sama dengan panel-panel yang menangani perkara perselisihan hasil Pileg 2024.

Panel I dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan anggota Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh.

Baca Juga: Dihapusnya Presidential Threshold oleh MK Tak Lepas dari Sosok 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Ini

Sementara panel II dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan hakim anggota, Arsul Sani dan Ridwan Mansyur. Sementara panel III diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota, Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan