Selasa, 26 November 2024

Semua Pembelaan 2 Polisi Pembunuh Laskar FPI Ditepis Jaksa

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
6 Laskar FPI yang melakukan pengawalan pada Habib Rizieq Shihab tewas ditembak polisi pada 7 Desember 2020 silam.

Jakarta (Riaunews.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menepis seluruh nota pembelaan atau pleidoi dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.

Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengakomodasi tuntutan dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa tersebut.

“Kami penuntut umum menyatakan tetap pada penuntutan. Selanjutnya, kami serahkan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya,” ujar jaksa Donny Mahendra Sany dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022), dilansir CNN Indonesia.

Menurut jaksa, pembelaan kedua terdakwa keliru termasuk perihal penembakan dilakukan secara terpaksa karena ada penyerangan anggota FPI dalam insiden KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

“Tidak ada bukti maupun keterangan saksi yang menyatakan bahwa terdakwa Fikri Ramadhan bersama Mohammad Yusmin Ohorella diserang oleh anggota FPI,” ungkap jaksa.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada dua pekan mendatang yakni Jumat, 18 Maret 2022.

Sebelumnya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dituntut dengan pidana 6 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan di luar hukum (unlawful killing).

Sebagai informasi, anggota FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Jaksa menyebut anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.

Mereka dinilai melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *