Kamis, 24 Oktober 2024

Standar Ganda Polri dan Pemerintah Bingungkan Publik

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kerumunan massa saat kampanye menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution
Kerumunan massa saat kampanye menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution, di Pilkada Medan, namun tidak ada tindakan dari aparat kepolisian. (Foto: CNN Indonesia)

Jakarta (Riaunews.com) – Pemerintah dinilai telah melakukan standar ganda atas aktivitas kerumunan massa di masa pandemi virus corona, sehingga akhirnya membuat bingung dan resah masyarakat.

“Standar ganda, yakni melarang yang satu dan membiarkan yang lainnya hanya akan membingungkan publik,” ucapnya, Aktivis Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima), Sya’roni, dilansir Kanotr Berita Politik RMOL, Selasa (17/11/2020).

Baca: FPI pada Mahfud: Kenapa Acara Gibran yang Tak Jaga Jarak Tidak Dipermasalahkan?

Menurutnya, sebelum pembiaran terhadap acara di Petamburan dan Puncak termasuk sebelumnya juga di Bandara Soetta, polisi sejatinya sudah menunjukkan sikap tegas terhadap acara-acara yang digelar Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

“Tak terhitung acara KAMI yang dibubarkan aparat meskipun acara tersebut dihadiri mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Namun banyak juga acara yang menghadirkan massa banyak tapi tidak dibubarkan. Misal pengiringan kandidat pilkada ke KPU daerah,” tuturnya.

Hanya saja polisi tidak sama tegasnya terhadap kerumunan yang dibuat kelompok lain, seperti kampanye pilkada yang dilakukan anak dan menantu Jokowi, acara Banser di Banyumas dan lain sebagainya.

Selain itu, Sya’roni juga menyarankan Menko Polhukam Mahfud MD sebaiknya meminta maaf kepada seluruh rakyat karena telah mempersilakan pendukung Habib Rizieq Shihab menjemput Sang Habib ke bandara, sehingga menimbulkan kerumunan massa.

Baca: Kapolda Dicopot gegara Acara Habib Rizieq, PA 212 Pertanyakan Parade Banser di Banyumas

Kerumunan massa berlanjut pada acara di Petamburan dan Puncak. Dan kemudian berujung dengan pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, dan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi.

“Apakah Mahfud layak dicopot? Itu tergantung Presiden. Dicopot tidaknya seorang menteri merupakan hak prerogatif Presiden,” tutup Sya’roni.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *