Kamis, 24 Oktober 2024

Sudah Hampir 3 Pekan, KPK Tak Kunjung Umumkan Laporan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, usai mendatangi KPK guna mengklarifikasi dugaan gratifikasi private jet. (Foto: Antara)

Jakarta (Riaunews.com) – Sudah hampir 3 pekan sejak Kaesang Pangarep melaporkan dugaan gratifikasi jet pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun hingga kini lembaga anti rasuah tersebut tak kunjung mengumumkan hasil analisis mereka.

Sementara, laporan dugaan gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu oleh masyarakat sudah diterima KPK pada Rabu, 28 Agustus 2024.

KPK seyogianya telah merampungkan analisis mengenai laporan anak Presiden Joko Widodo itu. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan pada Jumat (20/9/2024).

“Nanti informasinya akan disampaikan pimpinan,” kata Pahala.

Namun, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan pimpinan enggan mengumumkan pekerjaan tersebut. Nawawi menyerahkan hal itu kepada Pahala.

“Biarkan apa yang dikerjakan pak Pahala dia yang umumkan sendiri saja,” kata Nawawi, Selasa (24/9/2024).

Nawawi menjelaskan tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) baku yang mengharuskan pimpinan mengumumkan ke publik.

“Kalau sejak awal dia berani ngomong, termasuk yang seperti itu ya cukup saja disampaikan. Tanpa pimpinan enggak apa-apa,” lanjut Nawawi.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi. Laporan dilayangkan pada Rabu (28/8).

Adapun Kaesang telah melaporkan dugaan gratifikasi tersebut ke KPK pada Selasa (17/9) atau tepat satu hari sebelum batas waktu pelaporan.***

 

Sumber: CNN Indonesia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *