Padang (Riaunews.com) – Kampus Universitas Andalas (Unand) dalam beberapa hari belakangan dihebohkan dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen kepada sejumlah mahasiswi.
Pelecehan tersebut tidak hanya menimpa satu-dua orang, tetapi hingga delapan orang.
Direktur Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yanti menyebut, kasus ini awalnya hanya seorang saja yang viral di media sosial (medsos), namun kemudian bertambah setelah dilakukan pengembangan.
“Korbannya sekitar 8 orang, tapi yang kami dampingi 5 orang mahasiswi saja. Korban yang viral ini belum bertemu dengan kami,” kata Meri dikutip dari Covesia.com, Kamis 22 Desember 2022.
Menurut Meri, modusnya hampir sama semua. Pelaku mengancam tidak akan meluluskan mata kuliah yang diampunya jika korban menolak.
Bahkan, kata Meri, sudah sejak awal tahun korban melapor ke Nurani Perempuan. “Bahkan ada mahasiswi yang menjadi korban perkosaan dan mengalami trauma yang sangat mendalam,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Unand mengklaim telah memberhentikan sementara oknum dosen yang diduga pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi tersebut.
Hal itu disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Herwandi saat jumpa pers di gedung rektorat Unand, Jum’at (23/12/2022).
Dekan FIB itu mengatakan Surat Keputusan tentang pemberhentian sementara itu telah keluar sejak 20 Oktober 2022.
Namun, berdasarkan postingan akun insatgram @infounand, terduga pelaku terpantau masih berkeliaran di kawasan kampus.
Dalam postingan akun Instagram @infounand tersebut, terduga pelaku berada di sekitar Masjid Nurul Ilmi, Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 16.28 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
Masih menurut @infounand, diketahui diduga pelaku yang berinisial K ini tinggal di rumah dinas sekitaran kampus. Tepatnya berada di belakang kantor Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH), samping gedung prodi Psikologi Fakultas Kedokteran Unand.
Secara formal, Herwandi menyebutkan, bahwa Rektor Unand juga telah meminta pelaku untuk keluar dari rumah tersebut. Kurang lebih 2-3 minggu yang lalu. Namun, ia tidak tahu bagaimana posisinya sekarang, apakah telah pergi atau belum.
Tidak hanya itu, menurut Herwandi, terduga pelaku juga masih berani datang kepadanya. “Beberapa hari yang lalu dia menemui saya i kantor. Dia masih berani menyatakan bahwa dia tidak bersalah,” jelasnya.
Padahal, lanjut Herwandi, yang bersangkutan sudah dilarang dalam setiap kegiatan akademik di kampus. “Berdasarkan Surat rektor No. 1546/un16.r/kpt/ptnbh/unand/2022, kami telah meminta kepala departemen, program studi dan seterusnya, memberhentikan segala kegiatan mengajar pada setiap mata kuliah yang diampu oleh yang bersangkutan, termasuk dalam pelaksanaan kuliah lapangan,” paparnya.
FIB Unand, lanjut Herwandi, juga telah memberhentikan segala kegiatan bimbingan baik sebagai penasehat akademik, pembimbing tugas akhir, pembimbingan skripsi dan tesis, atau pembimbingan kegiatan-kegiatan kemahasiswaan kepada tertuduh. Kurang lebih sudah dua bulan semenjak terduga pelaku pelecehan ini diberhentikan sementara.
Meskipun demikian, menurut Herwandi, status terlapor sebagai pegawai negeri sampai saat ini masih aktif.
“Jadi sebagai pegawai negeri belum, kita belum berangkat kesitu, karena memang akan menunggu nanti kasus ini selesai secara tuntas oleh satgas,” ungkapnya.
Dijelaskan Herwandi, terduga pelaku berusia lebih 50 tahun, dan biasa mengajar di program pascasarjana Kajian Budaya.
“Dia juga ikut mengajar di beberapa prodi lain, seperti Sastra Minangkabau. Terduga pelaku telah meraih gelar doktoral dalam kajian Ilmu Budaya dari universitas ternama di Indonesia. Dia sudah berkeluarga, istri pertamanya sudah cerai dan istri keduanya tidak tau gimana kabarnya,” katanya.***