Senin, 25 November 2024

Menurut Asrul Sani, polisi seharusnya tak perlu menangkap Ruslan Buton

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Wakil Ketua MPR Asrul Sani.

Jakarta (Riaunews.com) – Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani meminta Polri agar tidak gampang menangkap orang yang diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satunya seperti kasus yang menimpa Ruslan Buton.

“Ingat, menggunakan kewenangan untuk melakukan penindakan hukum terkait dugaan pelanggaran UU ITE maupun KUHP tidak boleh sembarangan,” ujar Arsul kepada wartawan, Ahad (31/5/2020).

Menurut politisi PPP ini, penangkapan Ruslan Buton yang disorot secara luas oleh sejumlah kalangan masyarakat sipil dinilainya tidak perlu dilakukan polisi. Karena tidak ada indikasi bahwa yang disampaikan Ruslan tersebut membuat masyarakat terprovokasi untuk melakukan makar atau melawan Presiden Jokowi.

Baca: Heboh minta Jokowi mundur, mantan prajurit ditangkap polisi

“Sudah jelas tidak ada indikasi ‎membuat masyarakat terprovokasi untuk melakukan makar,” katanya.

Arsul juga menyoroti penggunaan beberapa Pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27 dan Pasal 28 dan juga Pasal dalam KUHP seperti Pasal 207, Pasal 310 dan 31. Menurutnya itu adalah pasal karet yang multi tafsir.

Karena itu dalam menggunakan pasal karet tersebut, tidak tepat Polri melakukan proses hukum dengan langsung melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.

“Apalagi kalau apa yang disampaikan oleh terduga pelakunya di ruang publik atau medsos belum menimbulkan akibat apa-apa atau tidak disertai dengan tindak pidana lainnya seperti misalnya mengangkat senjata atau memberintak terhadap pemerintah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Arsul menuturkan, silakan saja Polsi melakukan penyelidikan jika apa yang terucap atau ditulis oleh seseorang itu di ruang publik atau medsos terindikasi tindak pidana. Namun proses hukumnya bukan langsung menangkap. Karena ketika belum ada indikasi akibat dari ucapan atau tulisan tersebut berpengaruh kepada publik.

Baca: Menurut Fahri Hamzah, Jokowi harus membuat penjelasan benar atau tidak ada teror mengatasnamakan Presiden

“Polisi harusnya meminta keterangan ahli dulu apakah yg diucapkan atau ditulis itu terindikasi tindak pidana berdasarkan pasal pidana tertentu atau tidak, bukan langsung bertindak begitu tahu ada ucapan atau tulisan semacam itu,” tegasnya

Oleh sebab itu, Arsul meminta agar Polri ke depan semakin akuntabel melaksanakan kewenangannya, terutama dalam menangani tindak pidana yang non kejahatan dengan kekerasan. Jadi jangan sampai kerja-kerja positip Polri dalam penindakan kejahatan yang membahayakan masyarakat.

“Citra polri bisa terciderai oleh upaya paksa terhadap dugaan tindak pidana berdasar pasal-pasal karet,” pungkasnya.

Baca: Jokowi minta menterinya persiapkan promosi wisata era new normal

Diketahui, Ruslan Buton ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020. Kemudian, rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.

Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *