PEKANBARU (RiauNews.com)-Bakal Calon Bupati Bengkalis Kasmarni disebut KPK telah menerima uang gratifikasi senilai Rp23,6 miliar dalam periode waktu tahun 2013-2014 dari dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Desakan dari berbagai unsur masyarakat mulai bermunculan agar KPK segera mengusut tuntas temuan tersebut. Seperti ditegaskan oleh Forum Mahasiswa Riau Anti Korupsi, para penerus generasi bangsa ini meminta KPK agar mengusut tuntas gratifikasi yang diterima oleh Kasmarni tersebut.
Baca: Mantan Plt Kadis PUPR Bengkalis akui serahkan uang Rp150 juta pada Amril Mukminin
“Istri Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukmini ini turut menerima aliran dana gratifikasi dana yang mencapai puluhan miliar, untuk itu kami dari Formak meminta KPK fokus untuk mengusut tuntas kasus ini,” kata koordinator Formak, Asrizal, Senin (20/7/20).
Formak jelas Asrizal akan terus memantau kasus tersebut dan berharap KPK agar segera memeriksa Kasmarni yang saat ini berniat maju di Pilkada Bengkalis sebagai Calon Bupati.
“Formak akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar permasalahan ini clear sebaiknya KPK segera memeriksa yang bersangkutan jangan hanya dimunculkan di persidangan kemarin. Jika tanpa ada pemeriksaan lebih lanjut dari KPK, kami akan pertanyakan kinerja KPK dan kami siap menyuarakan kasus tersebut dalam sidang Amril Mukminin selanjutnya,” tegasnya.
Kasmarni yang saat ini diusung oleh PAN, PKB dan Nasdem untuk maju di Pilkada Kabupaten Bengkalis, menerima langsung uang gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar dalam periode waktu tahun 2013-2014 dari dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Fakta itu terungkap dalam persidangan Kamis (16/7/20) di Pengadilan Negeri (PN) kota Pekanbaru dengan terdakwa Amril Mukhminin. Bahwa istri terdakwa Kasmarni menerima fee (komisi-red) dari dua perkebunan kelapa sawit. Fee diserahkan secara langsung maupun sistem transfer ke rekening istri bupati Negeri Junjungan non aktif itu.
Baca: Terima Gratifikasi Rp23,6 M, Balon Bupati Bengkalis Kasmarni Harus Dihukum
Jhonny Tjoa dengan jabatan Direktur Utama (Dirut) PT Mustika Agung Sawit memberikan uang senilai Rp12.770.330.650.00. Selanjutnya dari Adyanto juga selaku Dirut dari PT Sawit Anugrah Sejahtera dengan besaran Rp10.907.412.755 sehingga totalnya menjadi Rp23,6 miliar lebih.
Sesuai dalam berkas perkara Jhonny Tjoa terbukti menyerahkan uang Rp12,7 miliar lewat Kasmarni dari Bank CIMB Niaga Syariah Mass Bangko dengan nomor rekening 70211497620013216180 sejak bulan Juli 2013 setiap bulannya.
Kemudian fee dari Adyanto diserahkan setiap bulannya pada Kasmarni semenjak awal tahun 2014. Uang gratifikasi itu judulnya untuk pengamanan operasional perusahaan. Lantas fee dari penjualan Tandan Buah Sawit (TBS) dari kebun kedua pengusaha itu ke pabrik atas rekomendasi Amril yang menjabat anggota DPRD Bengkalis ketika itu.
Pewarta : Edi Gustien