Pekanbaru (Riaunews.com) – Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, dengan tersangka Wakil Bupati Bengkalis nonaktif Muhammad, sedang diteliti jaksa peniliti Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Berkas perkara dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke Kejati Riau pada Senin (10/8/2020), empat hari setelah Muhammad ditahan.
Dilansir Cakaplah, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, menyatakan, jaksa sedang berkutat dengan berkas Muhammad. “Saat ini berkas tersangka masih kita teliti,” ujar Hilman, Rabu (12/8/2020).
Baca: Buron sejak Mei 2020, Wabup Bengkalis Nonaktif asal PDIP ini akhirnya ditangkap
Proses penelitian berkas Muhammad akan memakan waktu paling lama 14 hari oleh empat orang jaksa peneliti. Penelitian meliputi persyaratan formil dan materil.
Hasil penelitian disebutkan Hilman, akan menentukan proses penanganan perkara selanjutnya. Jika berkas perkara lengkap, maka jaksa peneliti akan menyatakan berkas lengkap atau P21 ke penyidik. Selanjutnya, penyidik diminta menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
Namun, jika berkas perkara masih ada kekurangan, maka jaksa peneliti akan mengirim P19 atau pengembalian berkas ke penyidik. Penyidik diminta melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan.
Diketahui, Muhammad ditahan pada Jumat (7/8/2020), setelah lima bulan menjadi buronan. Selama buron, Muhammad selalu berpindah tempat, dari Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Jambi.
Politikus PDIP ini menjadi buronan ketika masih menjabat sebagai Plt Bupati Bengkalis menggantikan setelah Bupati Amril Mukminin ditahan oleh KPK. Sejak Februari 2020, Muhammad mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dari tempat persembunyiannya.
Akhirnya keluar Surat Keputusan Gubernur Riau terkait Pengangkatan Sekda Bengkalis, Bustami HY selaku Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020.
Sebelum ditetapkan sebagai buronan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sudah tiga kali memanggil Muhammad.
Baca: LSM sebut Bacalon Bupati Bengkalis ini bakal jadi tersangka
Setelah menghilang, Muhammad tiba-tiba mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun permohonan itu ditolak hakim Yudisilen. Hakim menyatakan, penetapan Muhammad sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan.
Muhammad kemudian ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), awal Maret 2020. Langkah itu dilakukan karena Muhammad tidak kooperatif memanggil panggilan penyidik.
Dalam perkara ini, sudah ada tiga tersangka lainnya. Mereka adalah, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Untuk diketahui, Muhammad diduga melakukan perbuatan melawan hukum, di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana.
Baca: Jadi DPO, keberadaan Plt Bupati Bengkalis tak diketahui
Meski faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran. Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti (terpidana dalam kasus yang sama), jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.
Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangani dokumen PHO yang tidak benar hingga negara dirugikan Rp2.639.090.623.
Sumber: Cakaplah
Editor: Ilva