Selasa, 30 April 2024

Kasmarni tolak bersaksi di persidangan Amril Mukminin

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Sidang lanjutan kasus suap Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (27/8/2020). (Foto: Edi Gustien)

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kasmarni, Bakal Calon (Bacalon) Bupati Bengkalis yang juga isteri Amril Mukminin, terdakwa kasus gratifikasi proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, batal bersaksi di persidangan lanjutan, Kamis (27/8/2020).

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menjadwalkan kesaksian Kasmarni sepekan lalu bersama PT Jonny Tjoa, Direkrur PT Mustika Agung Sawit Sejahtera pengusaha sawit yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis  dan telah memberikan uang sebesar Rp 12.770.330.650 dan Adyanto Dirut dari PT Sawit Anugrah Sejahtera dengan besaran Rp 10.907.412.755. Uang tersebut dikirim ke rekening Kasmarni.

Baca: Diduga Pengacara Amril Perintahkan Copot Karangan Bunga Dukung KPK di PN Pekanbaru

“Awalnya saksi yang akan hadir ada 3, tapi satu saksi atas nama Kasmarni yang di dalam BAP pun disebutkan bahwa beliau istrinya terdakwa, mengundurkan diri sebagai saksi,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Takdir Suhan kepada wartawan, Kamis (27/8/2020) siang.

Kasmarni merupakan orang pertama yang memberikan kesaksian untuk pembuktian surat dakwaan subsider kedua yakni gratifikasi. Akan tetapi, mantan Camat Pinggir mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri sebagai saksi.

“Izin yang mulia saya mengundurkan diri sebagai saksi. Permohonan mengundurkan diri sebagai saksi dalam perkara suami. Sehubungan dengan panggilan KPK tertanggal 24 agustus 2020 untuk persidangan sebagai saksi,” ungkap Kasmarni secara video conference (vidcon) di Bengkalis.

Suhan menjelaskan, pengunduran diri Kasmarni sebagai saksi punya dasar hukum. Yaitu Pasal 168 huruf c Kuhap, kemudian ditegaskan dalam Pasal 35 ayat 1 UU 31 tahun 1999 terkait dengan kedekatan hubungan keluarga Kasmarni dan terdakwa Amril.

Baca: KPK bakal hadirkan 3 saksi untuk buktikan Amril Mukminin terima suap Rp23,6 miliar

“Kasmarni ini kan inti. Jadi bisa asumsikan logika umumnya, pastinya nanti akan membela. Makanya atas dasar itu, kemudian majelis hakim pun setuju Kasmarni mengundurkan diri, ya sudah,” ungkap Suhan.

Namun lanjut Suhan JPU KPK telah memiliki alat bukti yang cukup banyak untuk menguatkan dakwaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa Amril Mukminin.

Baca: Disidang Tipikor Amril, kesaksian Azrul dibantah Jaksa KPK

“Jadi ketidak hadiran Kasmarni tidak mengurangi alat bukti yang kami kumpulkan baik dari keterangan saksi dalam persidangan maupun alat bukti lainnya dalam membuktikan kasus ini, apalagi Kamis nanti juga akan kembali digelar sidang pembuktian,” jelasnya.***

 

Pewarta : Edi Gustien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *