Pekanbaru (Riaunews.com) – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang membolehkan pasangan calon (Paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 mengadakan konser musik pada masa kampanye, dianggap tidak tepat oleh sebagian kalangan.
Baca: Kampanye lawan corona, puluhan pendengung ini ngaku tak dibayar pemerintah
Penolakan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 ini juga datang dari orang nomor satu di Pemerintahan Provinsi Riau.
“Aturan KPU tersebut terus terang membuat saya kaget,” ungkap Gubernur Riau Syamsuar, Kamis (17/9/2020).
Menurutnya, dengan kenyataan yang ada di lapangan, yakni dengan masih banyaknya warga yang terpapar dan positif Covid-19, di Riau tidak mungkin ada konser musik kampanye.
Karena itu, lanjut Gubri, dirinya yang juga merupakan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Riau, malam nanti akan membahas persoalan tersebut bersama KPU, Bawaslu, Forkopimda Riau dan OPD terkait.
“Jadi malam ini kami akan sampaikan persoalan itu. Karena untuk saat ini di Riau saya belum setuju (ada konser musik kampanye),” tegasnya.
Baca: Komisioner KPU Riau disebut positif Covid-19, riwayat perjalanannya belum diketahui
Dijelaskan, dalam rapat tersebut pihaknya juga akan menyampaikan pada sembilan bupati/walikota yang daerah melaksanakan Pilkada serentak 2020.***