Jakarta (Riaunews.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muadz Fahmi menentang keputusan pimpinan lembaga antikorupsi memberhentikan 51 pegawai karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) terkait alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Awalnya, ada 75 pegawai yang dianggap tak memenuhi syarat untuk beralih sebagai abdi negara.
Setelah ada rapat bersama pimpinan KPK dengan BKN dan kementerian/lembaga terkait, diputuskan 24 orang masih bisa dibina, sementara 51 lainnya tak bisa bergabung lagi dengan KPK.
“Kami pegawai yang memenuhi syarat sebenarnya tidak setuju, tidak sepakat dengan hal itu, tidak mau rekan-rekan kami kemudian dikeluarkan dipecat begitu saja, karena ini tidak benar,” kata Muadz saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Sabtu (29/5).
Muadz meyakini KPK bisa lumpuh apabila puluhan pegawai, termasuk Novel Baswedan, benar-benar dipecat. Ia dan rekan-rekannya yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi ASN pun menuntut penundaan pelantikan pada 1 Juni.
“Seharusnya semua masuk, apalagi yang 75 nama ini, seumpama benar-benar dikeluarkan saya yakin KPK lumpuh,” ujarnya.
“Karena KPK ini mesin kan, pimpinan hanya sopirnya saja yang mengarahkan, tapi yang 75 ini (komponennya), banyak komponen-komponen dalam mesin tersebut, yang di mana kalau diambil komponennya, saya yakin mesinnya enggak jalan. Tidak akan sama seperti dulu lagi,” kata Muadz.
Muadz salah satu penyidik yang dinyatakan lulus TWK untuk beralih menjadi ASN. Ia mengikuti tes tertulis dan wawancara seperti halnya 75 pegawai KPK yang dinyatakan gagal tes tersebut.
Lulusan IAIN Jakarta atau kini dikenal UIN Syarif Hidayatullah itu pun berharap puluhan nama pegawai, baik yang diberhentikan maupun masih bisa dibina dilantik sebagai ASN.
Muadz dan ratusan pegawai KPK yang dinyatakan lulus menjadi ASN pun telah mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait polemik asesmen.
Dalam surat itu, mereka meminta Jokowi menginstruksikan agar pelantikan ditunda. Mereka juga menyatakan pimpinan KPK telah mengabaikan permintaan soal asesmen yang mestinya tak menjadi acuan penonaktifan pegawai.
Jokowi sendiri telah menyampaikan hasil TWK tak bisa menjadi dasar menonaktifkan pegawai KPK.
“Namun permintaan kami tersebut sampai dengan saat ini tidak dipedulikan oleh Pimpinan KPK terbukti dari terbitnya perintah dari Pimpinan KPK untuk pelaksanaan Pelantikan Pegawai KPK sebagai ASN pada tanggal 1 Juni 2021 yang akan datang,” demikian bunyi surat tersebut.***