Senin, 25 November 2024

Denny Siregar Sebut Peran Jokowi Membungkam Habib Rizieq dan Kelompok Anti Ahok

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Pegiat media sosial Denny Siregar.

Jakarta (Riaunews.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memvonis Habib Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 4 tahun. Namun ternyata, ada peran Presiden Joko Widodo di balik vonis tersebut.

Hal itu seperti yang dibongkar oleh pegiat media sosial Denny Siregar. Dia menilai, Presiden Jokowi berperan dalam membungkam kelompok yang pernah bersatu memenjarakan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

Kelompok ini, Denny Siregar bilang, dibungkam dan dihajar habis-habisan oleh Jokowi dengan membubarkan organisasinya dan menangkap petingginya, yakni Habib Rizieq Shihab.

“Di sini yang berperan besar dalam menghajar kelompok garis keras dengan tokoh utama Rizieq Shihab ini adalah Presiden Jokowi,” kata Denny Siregar dikutip kanal YouTube Cokro TV, Sabtu (26/6/2021).

Dia mengatakan, sewaktu Ahok didemo oleh sekian juta orang di Jakarta dan sejumlah daerah terkait tuduhan penistaan Agama, di saat itu Presiden Jokowi tidak bisa berbuat banyak.

“Banyak orang kecewa melihat Jokowi terdiam saja saat Ahok akhirnya terzalimi dan masuk penjara. Padahal situasi saat itu sangat berbahaya, salah sedikit saka negara bisa hancur karena provokasi orang-orang berbaju agama. Dan Jokowi tahu yang diincar adalah dirinya. Kursi jabatannya sebagai Presiden dan kasus Ahok dijadikan perantara,” ungkap Denny Siregar.

Para pendukung Jokowi dan Ahok kecewa. Mereka menganggap Jokowi lemah menghadapi kelompok itu. Padahal tidak, menurut Denny, itu cara ampuh Jokowi.

“Ketika situasi sudah tenang, Jokowi mulai menerapkan strategi pecah barisan. Satu persatu pentolan di kubu 212 dengan berbagai kasus yang memang bagian dari kesalahan mereka sendiri” katanya.

“Dan yang terakhir adalah Rizieq Shihab sang Imam Jumbo yang akhirnya dihajar habis-habisan dan organisasinya dibubarkan” cetus Denny Siregar.

Adapun Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus menyembunyi dan menyebar berita bohong terkait hasil swab covid-19 di Rumah Sakit Umi Bogor.

Sementara kasus kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara. Dan kerumunan di Megamendung divonis denda Rp20 juta.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *