Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendalami dugaan kejanggalan penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini Kamis (22/7/2021), ahli Hukum Tata Negara diperiksa.
Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan pemeriksaan ahli dilakukan untuk dimintai pandangannya.
“Hari ini, kami memperdalam lagi dengan ahli hukum tata negara, untuk memperkuat konsep, hukum dan konsekwensi kewenangan, hirarki kelembagaan dan kepatuhan terhadap hukum, ini bagian dari tata kelola negara hukum,” kata Anam saat dihubungi wartawan, Kamis (22/7/2021).
Di samping itu, Komnas HAM kembali memeriksa perwakilan dari 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan kasus TWK. Hal itu kata Anam untuk mengklarifikasi atas fakta-fata baru yang didapat dalam penyelidikan kasus ini.
“Kemarin kami memperdalam detail dan klarifikasi beberapa informasi lagi ke pegawai KPK guna memastikan perkembangan faktual yang satu dengan lain, ada perbedaan, serta memperkuat dengan bukti pasca kami mendapatkan beberapa keterangan pihak lain,” kata Anam.
Seperti diketahui penyidik senior KPK, Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK melaporkan oknum pimpinan KPK ke Komnas HAM.
“Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM,” kata penyidik senior KPK Novel Baswedan di Jakarta seperti yang dikutip dari Antara.
Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.
Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Novel meyakini TWK hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.***