Jumat, 14 Maret 2025

Pandemi Tak Kunjung Hilang Mudikpun Dilarang

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Alfiah S,Si.

Oleh : Alfiah, S.Si

Tampaknya keinginan untuk meluapkan kerinduan kampung halaman untuk memeluk dan mencium tangan orang-orang tercinta harus tertunda lagi. Pasalnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang total operasi semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta pada 6 Mei-17 Mei 2021. Itu dilakukan agar pelaksanaan kebijakan larangan mudik lebaran yang diberlakukan pemerintah demi menekan penyebaran corona tahun ini berjalan efektif (cnnindonesia.com).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Larangan mudik ini diperuntukkan bagi semua kalangan masyarakat, termasuk juga aparatur negara. Pelarangan mudik ini merupakan bentuk upaya pemerintah menekan penyebaran COVID-19 (detik.com).

Menindaklanjuti larangan itu, Satgas Penanganan COVID-19 pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang peniadaan mudik Lebaran.

Berdasarkan SE tersebut, dijelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Pengawasan ketat juga akan dilakukan sebelum masa mudik Lebaran 2021. Selama 26 April hingga 5 Mei, Polri akan melakukan pengamanan guna mengantisipasi masyarakat yang pulang kampung sebelum larangan mudik diberlakukan dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.
Selain itu, mulai 12 April sampai 25 April 2021, kepolisian akan melaksanakan Operasi Keselamatan 2021. Operasi Keselamatan 2021 sebagai tindakan kepolisian prakondisi Idul Fitri sekaligus sosialisasi masif tentang larangan mudik.

Mudik Dilarang, Kerumunan Dipertontonkan

Angka pertambahan covid-19 di Indonesia memang sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu memang dibutuhkan aturan yang tegas, jelas dan berkeadilan untuk menekan angka pertambahan covid-19.

Jangan hanya mudik yang dilarang. Seharusnya segala aktifitas yang menyebabkan kerumunan yang berpotensi melanggar prokes hendaknya juga dilarang.

Penerapan aturan yang berkeadilan harus benar-benar terwujud agar masyarakat mendapatkan edukasi yang benar.

Pasalnya, publik sering menyaksikan jika kerumunan disebabkan oleh ulah pejabat atau artis, penindakan hukum tidak dilakukan. Sementara jika yang menyebabkan kerumunan adalah rakyat biasa atau ulama yang kritis maka penindakan hukum segera ditegakkan.

Jika seperti ini model penanganan covid, jangan harap pandemi segera pamit. Dampak pandemi yang sudah memasuki tahun ke dua benar-benar membuat ekonomi rakyat kian terjepit.

Ditambah lagi dengan larangan mudik, tentu akan berpengaruh terhadap psikologi dan sosial-ekonomi rakyat. Ini hendaknya juga menjadi perhatian pemerintah.

Dilarang mudik, tetapi ada kompensasi yang membuat masyarakat tetap bahagia di hari raya. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *