Jumat, 29 November 2024

Luhut Sebut Ekspor Benih Lobster Dinikmati Rakyat, Pengusaha Ungkap Fakta Berbeda

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Benih Lobster
Benih Lobster yang membawa menteri KKP jadi tersangka KPK.

Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut tak ada yang salah dengan kebijakan ekspor benih lobster. Karena dia menilai semua hasilnya dinikmati rakyat.

“Tadi kita evaluasi mengenai lobster. Jadi kalau dari Permen yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah,” ujar Luhut saat memimpin rapat dengan para pejabat KKP, Jumat (27/11).

Aturan yang membolehkan ekspor benih lobster tertuang dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Aturan ini dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang sebelumnya dilarang oleh mantan Menteri KP Susi Pudjiastuti.

Luhut menyebut, memang ada mekanisme ekspor yang dinilai keliru, yakni dalam hal pengangkutan benih bening lobster dari Indonesia ke negara tujuan ekspor.

Tapi kalangan pengusaha lobster mengungkap fakta yang berbeda dengan yang disebut Luhut. Ada sejumlah masalah terkait kebijakan yang mengizinkan ekspor benih lobster, bukan hanya terkait pengangkutan ekspor benih lobster yang hanya dilayani 1 perusahaan kargo.

Hal itu diungkapkan Ketua Persatuan Dunia Lobster Indonesia (PDLI), Chandra Astan. Menurutnya, kebijakan ekspor benih lobster tidak sesuai dengan tujuan awal, yakni untuk menyejahterakan nelayan pada masa krisis. Tapi dalam praktiknya tidak demikian.

“Kami mendapat banyak hambatan. Di saat kami mulai, kami menyadari ternyata ada sesuatu di dalam program ini. Yang mesti kita sadari, ini bisnis peninggalan dari para penyelundup dan penadah. Itu yang kami sadari,” katanya saat Webinar Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI), Senin (30/11/2020).

Chandra menambahkan, carut-marut kebijakan ekspor benih lobster ini semakin mencolok setelah diketahui adanya 6 perusahaan dengan kepemilikan tunggal.

“Contoh merekomendasikan buyer Vietnam ada 6 tapi ternyata 1 pemiliknya, ini kan indikasi (kecurangan), kami tentang,” katanya.

Berbagai dugaan ini yang membuat Chandra semakin menentang kebijakan ekspor benih lobster. Ia mendesak tata niaga ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diperbaiki.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan