Jakarta (Riaunews.com) – Pemerintah hendak mengambil alih Hotel Sultan yang berlokasi di kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, dengan dalih Hak Guna Bangunan telah habis.
Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengingatkan agar Pontjo Sutowo sebagai pemilik melalui PT Indobuildco yang merupakan pengelola Hotel Sultan tersebut tidak mengabaikan para karyawannya.
Sandiaga menyampaikan, pengelola dalam hal ini PT Indobuildco harus memberikan perlindungan kepada karyawannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pekerja tentu harus diberikan perlindungan, sesuai dengan hukum yang berlaku. Tentu ini tanggung jawab dari pengelola, harus dipenuhi,” kata Sandiaga dalam konferensi pers mingguan, di Kantor Kemenparekraf, Senin (9/10/2023).
Sandiaga menuturkan, apabila nantinya hotel tersebut akan dioperasikan oleh pemerintah atau pihak lain yang ditunjuk oleh pemerintah, dia berharap agar pengelola baru dapat memberikan kesempatan pertama bagi mantan karyawan untuk kembali bekerja di hotel tersebut.
Adapun, hingga saat ini Hotel Sultan yang dikendalikan oleh konglomerat Pontjo Sutowo masih berlanjut usai PT Indobuildco menolak untuk mengosongkan bangunan tersebut.
Padahal, PPKGBK sudah berulang kali mengeluarkan somasi agar perusahaan segera mengosongkan hotel tersebut. Bahkan pekan lalu, PPKGBK telah memasang spanduk di sekitaran Hotel Sultan untuk menandakan bahwa hotel tersebut merupakan barang milik negara serta membangun posko untuk mengontrol arus keluar-masuk hotel.
Sandi berharap, masalah ini tidak berlarut-larut dan tidak menjadi polemik serta meminta kedua belah pihak dalam hal ini PPKGBK dan PT Indobuildco untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.
“Ini kerja samanya berakhir, proses secara hukum sudah berlangsung, pemerintah sekarang menjadi pemilik,” ujarnya.***