Rabu, 5 Februari 2025

Perusahaan bus terancam gulung tikar, PO SAN: Kami hanya sanggup sebulan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Salah satu bus tronton milik PO SAN.

Jakarta (Riaunews.com) – Larangan mudik dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat wabah virus corona berpotensi menghancurkan industri transportasi darat, seperti yang dialami perusahaan otobus antar kota antar provinsi (AKAP), angkutan antar jemput antar provinsi (AJAP), dan bus pariwisata.

Perusahaan Otobus (PO) San Putra Sejahtera, memprediksi hanya mampu bertahan satu bulan saja jika pemerintah tidak memberikan bantuan.

“Habis, tamat, kalau sampai Juni tidak bangkit. Kami saja untuk PO SAN mampunya hanya sampai bulan depan bertahan. Setelah itu kami tidak mampu kalau tidak ada stimulus dan saya akan kembalikan semua unit (bus) ke leasing, dan bank,” kata Komisaris Utama PO San Putra Sejahtera Hasanuddin Adnan kepada BBC News Indonesia, Senin (27/4).

Kementerian Keuangan kini tengah melakukan finalisasi rancangan peraturan pemerintah untuk memberikan keringanan kredit kepada industri usaha termasuk transportasi umum.

Diharapkan, aturan tersebut akan selesai dan bisa diterapkan pada pertengahan Mei mendatang.

Selama lebih dari 45 tahun berkecimpung di industri transportasi, Hasanuddin Adnan mengatakan virus corona adalah masalah terbesar yang ia hadapi dan memiliki dampak luar biasa.

“Sekarang unit kami, 100 bus, semua tidak beroperasi, 460 kru kami tidak bekerja, sementara tanggungan (kredit) sampai April sudah ditagihkan. Kalau bus tidak operasi, darimana bisa kami membayar kewajiban,” ungkap Hasanuddin.

Hasanuddin melanjutkan, akibatnya, perusahaannya menelan kerugian hingga Rp6 miliar akibat dari tidak beroperasinya bus dan tidak ada stimulus dari pemerintah.

“Kami cuma sanggup bertahan sampai bulan depan, habis itu kita sudah menyerah, tidak sanggup apa-apa,” katanya.

Hasanuddin berharap agar pemerintah segera memberikan bantuan keringanan pembayaran pinjaman bagi perusahaan dan juga bantuan sosial kepada awak pekerjanya.

Hingga bulan ini, April 2020, perusahaan Hasanuddin masih membayarkan kewajiban pembayaran pinjaman dan juga gaji karyawan tetap.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *