Jakarta (Riaunews.com) – Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Apa alasan MA?
“Meskipun terdakwa telah terbukti melalukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong, akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan terdakwa hanya di tataran media massa. Tidak terjadi konflik jiwa/fisik atau harta benda,” kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Senin (15/11/2021).
Duduk sebagai ketua majelis kasasi Suhadi dengan anggota Suharto dan Soesilo. Putusan ini diketok majelis pada Senin (15/11) siang ini. Adapun panitera pengganti ialah Agustina Diah.
“Serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian yang menyangkut peristiwa COVID-19,” kata Andi,yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Oleh karena itu, kata Andi, penjatuhan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun penjara dipandang terlalu berat sehingga pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan.
“Jadi benar turun 2 tahun sehingga menjadi 2 tahun,” terang Andi.
Sebagaimana diketahui, PN Jaktim menyatakan Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim mengatakan Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong karena Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan sehat, padahal menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.
Pihak Rizieq pun mengajukan permohonan kasasi, begitu juga kubu jaksa penuntut umum.***