Banda Aceh (Riaunews.com) – Upaya banding yang diajukan lima orang penyelundup narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 343 kilogram kandas di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Tak hanya menlak, Majelis Hakim yang diketuai oleh Zulkifli malah memperberat hukuman masing-masing terdakwa berinisial F, M, MA, AS dan ES dari pidan seumur hidup menjadi hukuman mati.
Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan barang bukti berupa 24 karung yang berisikan 343 kotak plastik putih berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 343,380 gram,” ujar Zulkifli dalam sidang dalam agenda pembacaan vonis kepada lima terdakwa, Selasa (18/1/2022).
Sebelumnya, kelima terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen. Namun, kelimanya tidak terima dengan putusan itu lalu mengajukan upaya banding pada 25 November 2021.
Sementara upaya serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen. Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Mohamad Farid Rumdana menyebutkan, putusan banding tersebut justru memperkuat tuntutan JPU pada saat sidang tuntutan pada November lalu. Namun, satu terdakwa berinisial F divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Sementara terdakwa lainnya yang berinisial N masih menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
“Jadi totalnya ada 6 terdakwa yang mengajukan banding, Kejari Bireuen melanjutkan atas putusan banding tersebut, JPU menyatakan sikap pikir-pikir menunggu upaya hukum selanjutnya yang akan dilakukan oleh para terdakwa,” katanya.
Sebelumnya kasus itu bermula saat aparat menemukan sabu seberat 343 kilogram di dalam kapal tanpa awak di kawasan pesisir Jeunieb, Bireuen, Aceh pada Januari 2021 lalu.
Setelah dilakukan pengembangan, para tersangka akhirnya ditangkap dalam waktu yang berbeda dari Januari hingga Maret 2021 di berbagai lokasi.***