Jakarta (Riaunews.com) – Ahli hukum tata negara, Refly Harun mengaku heran dan tidak masuk akal saat membandingkan kasus Habib Rizieq Shihab dengan Jaksa Pinangki.
Hal itu disampaikan Refly Harun pada unggahan di kanal YouTube miliknya, yang berjudul ‘HRS Tetap Divonis 4 Tahun! Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat!’.
“Vonis terhadap Habib Rizieq Shihab walaupun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak masuk akal karena menghukum orang yang menyatakan kondisi badannya dan dianggap menyebarkan berita bohong dengan ancaman 10 tahun penjara, lalu dituntut 6 tahun dan divonis 4 tahun, tidak masuk akal kalau dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya,” kata Refly, seperti dikutip Indozone, Senin (30/8/2021).
Refly Harun membandingkan kasus tersebut dengan kasus Syahganda yang hanya divonis 10 bulan penjara karena terbukti menyebarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan terkait omnibus law UU Cipta Kerja.
“Syahganda misalnya yang hanya dihukum 10 bulan penjara, kemudian kasus-kasus lainnya yang juga tidak sebesar atau seberat ini,” ujar Refly Harun.
Menurut Refly Harun vonis hukuman HRS itu sama dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sama-sama divonis 4 tahun penjara. Padahal ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki dan terbilang cukup berat.
“Dan ini sama dengan vonis terhadap Jaksa Pinangki yang terbukti melakukan pencucian uang, permufakatan jahat dan menerima suap. Jadi tiga kejahatan tersebut kalau diganjar 4 tahun berarti masing-masing hanya 1,33 tahun saja kalau dirata-rata,” kata Refly Harun.
“Jadi kejahatan atau vonis terhadap Habib Rizieq itu dianggap jauh lebih berbahaya sehingga harus divonis 4 tahun penjara, luar biasa ya,” sambungnya.
Perlu diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab dkk. Hasilnya, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.
“Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tinggi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI,” ujar pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan. ***