Jakarta (Riaunews.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal memutuskan vonis untuk Habib Rizieq Shihab , Kamis (27/5/2021).
Sidang dengan agenda putusan itu terkait perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.
Pantauan MNC Portal, kepolisian telah berjaga-jaga di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mobil Barracuda dan mobil pengeras suara juga telah disiapkan untuk mengantisipasi aksi yang akan dilakukan simpatisan Habib Rizieq Shihab.
Personel kepolisian baik pria maupun wanita juga disiagakan di depan pintu masuk PN Jaktim. Untuk masyarakat yang ingin melakukan aktivitas di PN Jaktim, kepolisian dan pengadilan mempersilakan masuk bergantian.
Di sekitar PN Jaktim pun, kepolisian telah memasangkan pagar dari kawat berduri untuk mengantisipasi kerusuhan. Selain Habib Rizieq Shihab , nasib kelima terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi juga ditentukan dalam waktu bersamaan.
“Agenda sidang Kamis 27 Mei 2021 putusan dari Majelis Hakim,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi.***
Sumber: Sindonews