Pekanbaru (Riaunews.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan proses tahap II tersangka dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Muhammad, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (24/9/2020). Berkas perkara Wakil Bupati Bengkalis nonaktif itu telah lengkap (P21).
Sebelum diserahkan ke JPU, Muhammad dijemput penyidik di sel tahanan Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman. Mengenakan baju tahanan warna oranye dangan diborgol, Muhammad dibawa ke Ditreskrimsus Polda, Jalan Gajah Mada, untuk selanjutnya diserahkan ke JPU yang sudah menunggu di sana.
Baca: Buron sejak Mei 2020, Wabup Bengkalis Nonaktif asal PDIP ini akhirnya ditangkap
“Siang ini proses tahap II tersangka M (Muhammad). Tim jaksa datang ke sini (Ditreskrimsus Polda Riau), dan sudah koordinasi dengan kami,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi.
Berkas perkara Plt Bupati Bengkalis nonaktif itu dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti di Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setelah dua kali bolak balik Kejati dan Polda Riau. Berkas sudah memenuhi unsur formil dan materil.
“Berkas sudah diteliti, dinyatakan lengkap beberapa hari lalu,” kata Andri.
Setelah melengkapi administrasi dan pemeriksaan kesehatan didampingi kuasa hukumnya, Muhammad kembali dijebloskan ke sel tahanan Polda Riau. Dengan tahap II, penahanan Muhammad menjadi tanggung jawab JPU hingga berkas perkara dilimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan Muhammad akan ditahan selama 20 hari ke depan sebagai titipan JPU. Dalam proses itu, JPU akan menyusun surat dakwaan.
Baca: Pemkab benarkan mobil dan rumah dinas bupati Bengkalis digunakan untuk pernikahan putri Plt Bupati
“JPU akan menyusun surat dakwaan. Setelah selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas Muspidauan.
Di persidangan nanti, JPU akan berasal dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir sesuai locus delicti atau lokasi terjadinya perkara dan JPU dari Kejati Riau. “Diupayakan berkas segera ke pengadilan,” kata Muspidauan.
Sementara itu, Syahruddin dan Yhovizar selaku kuasa hukum Muhammad, mengaku menghormati proses hukum terhadap kliennya. Ia mempersilahkan berkas Muhamad dilimpahkan ke pengadilan oleh JPU.
“Dengan adanya pengalihan status kewenangan, maka pihak kejaksaan berhak untuk melakukan penahanan terhadap klien kami selama 20 hari. Kalau saya lebih melihat, kejaksaan menganggap ada bukti-bukti paling tidak, sudah siap untuk diajukan ke pengadilan,” tutur dia.
Di persidangan nanti, kata Syahruddin, tim kuasa hukum akan melakukan yang terbaik untuk Muhammad. “Kami tetap memegang azas praduga tak bersalah, berusaha mengumpulkan bukti, saksi dan ahli yang meringankan Pak Muhammad,” ucapnya.
Baca: Berkas korupsi Wakil Bupati Bengkalis nonaktif diperiksa Jaksa
Dilansir Cakaplah, keterlibatan Muhammad dalam proyek senilai Rp3,4 miliar itu diketahui dari fakta persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Muhammad merupakan tersangka ke empat.
Tersangka lain adalah Edi Mufti BE selaku PPK, Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau TA 2013 itu. Di antaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.
Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai.
Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Muhammad adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.
Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.
Dia juga menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp2.639.090.623.***