Jakarta (Riaunews.com) – Kepolisian bakal segera memeriksa aktor laga Iko Uwais terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap seseorang bernama Rudi.
“Kemudian langkah berikutnya tentu akan dijadwalkan pemanggilan terhadap saudara Iko Uwais,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Senin (13/6/2022).
Rencana pemeriksaan Iko Uwais dibuat lantaran kepolisian telah memeriksa dua orang saksi. Pemeriksaan dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Korban bernama Rudi juga diperiksa untuk digali keterangannya terkait dugaan penganiayaan oleh Iko Uwais.
“Sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota terhadap korban atas nama Rudi, kemudian beberapa saksi. Ada dua saksi yang sudah diperiksa, istri korban dan ada saksi lain yang ada di TKP,” kata Zulpan
Zulpan menjelaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan ini bermula dari kerja sama antara Iko Uwais dan korban atau pelapor untuk mendesain rumahnya.
Keduanya juga telah menyepakati nominal tertentu terkait kerja sama jasa desain interior. Namun, Iko disebut baru membayar setengah dari sejumlah nominal yang disepakati.
Korban juga sempat mengirim invoice lewat WhatsApp ke Iko, namun tak direspons. Lalu, pada Sabtu (13/6), korban dan istrinya sedang dalam perjalanan pulang dan melintas di depan rumah Iko.
Saat itu, Iko memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak. Korban dan istrinya turun dari mobil karena dipanggil.
“Nah kemudian Iko Uwais bersama dengan Firmansyah dan Audi istri daripada Iko Uwais menghampiri korban dan istrinya. Setelah itu terjadi cekcok, setelah cekcok lalu saudara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban sehingga korban mengalami luka-luka,” tutur Zulpan.
Atas peristiwa penganiayaan, korban pun melaporkannya ke pihak kepolisian. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Selain Iko, seseorang bernama Firmansyah juga turut dilaporkan terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.***