Bengkalis (Riaunews.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menuntut hukuman mati atas tiga kurir narkoba 42 kilogram dan 23 ribu pil ekstasi dalam persidangan yang berlangsung Rabu (16/6/2021).
Tiga terdakwa DUL, AND dan NAS alias Nantan dianggap Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemuafakatan jahat sebagai kurir Narkoba sabu-sabu puluhan kilogram yang sebelumnya diamankan Polsek Bantan di Desa Jangkang, Bengkalis.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Emmanuel Tarigan, S.H didampingi Irvan R Prayogo, S.H secara virtual di Aula Kantor Kejari Pertanian.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Soni Nugraha, S.H, M.H didampingi dua Hakim Anggota Wimmi D. Simarmata S.H, M.H dan Ulwan Maluf, S.H. Sementara terdakwa berada di Lapas Kelas II Bengkalis.
Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, S.H, M.H turut menyaksikan pembacaan tuntutan mati tiga terdakwa tersebut. Ia menyebutkan, bahwa tuntutan tersebut sebagai upaya komitmen penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku tindak pidana terutama Narkoba yang sengaja diselundupkan ke wilayah Indonesia.
“Jumlah narkotika yang dibawa dalam jumlah yang sangat besar dan barang itu diambil dari negeri jiran. Dan tuntutan ini kami berikan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, baik kurir atau apapun berpikir dua kali untuk berbuat kalau tidak maka cari mati. Karena peredaran narkotika ini sudah sangat mengkhawatirkan,” ungkap Kajari Nanik.
Atas tuntutan mati itu, para terdakwa di hadapan majelis hakim sempat meminta hukuman seringan-ringannya. Namun, JPU tetap pada tuntutannya, yakni pidana mati.
Diketahui, kasus ini terungkap saat petugas Polsek Bantan dibackup Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis membekuk ketiga pelaku, Ahad (6/12/2020).
Petugas menyita 4 buah tas yang berisikan barang haram puluhan kilogram sabu dan ekstasi di speedboat saat berada di Bangsal Arang Perairan Sungai Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Narkoba tersebut berasal dari wilayah Malaysia. Petugas membekuk 3 orang pelaku DUL, AND dan NAS serta barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah tas berisi 44 bungkus sabu, sebuah tas berisi 5 bungkus besar berisi ekstasi, 1 unit speed boat dan mesin tempel 60 PK dan 5 unit Ponsel.***