Jakarta (Riaunews.com) – Pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan yang termuat peraturan era Presiden Sukarno, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjerat Habib Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam kasus tes swab RS Ummi, Bogor. Hal itu yang membuat Habib Rizieq divonis selama empat tahun penjara.
“Mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi RI terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946,” kata Aziz dalam keterangan resminya sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Selasa (16/11/2021).
Aziz berpendapat aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan konteks saat ini. Aturan itu, tuding dia, kerap dijadikan sebagai alat politik untuk jerat orang yang tidak disukai oleh rezim pemerintah.
“Sehingga habib Habib Rizieq menjadi salah satu korbannya,” kata dia.
Selain itu, Aziz mengatakan Habib Rizieq akan mengajukan peninjauan kembali (PK) meski Mahkamah Agung (MA) sudah memotong masa tahanan selama dua tahun dalam kasus penyebaran kabar bohong di tes swab RS Ummi, Bogor. Terlebih lagi, Majelis Hakim MA di tingkat kasasi mengakui bahwa dalam kasus RS UMMI tidak ada keonaran yang ditimbulkan kliennya.
“Dengan pengakuan tersebut semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya HRS dibebaskan,” kata dia.
PN Jaktim memvonis Habib Rizieq Shihab selama 4 tahun penjara. Namun, Habib Rizieq sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pihak Pengadilan Tinggi kembali menguatkan putusan PN Jaktim. Habib Rizieq lantas mengajukan kasasi ke MA. MA akhirnya memotong masa hukuman Habib Rizieq dari semula 4 tahun menjadi 2 tahun.***