Jakarta (Riaunews.com) – Aparat kepolisian bakal membubarkan massa simpatisan atau pendukung Habib Rizieq Shihab jika menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Diketahui, mantan pentolan FPI itu bakal menjalani sidang pembacaan vonis terkait perkara penyebaran kabar bohong (hoaks) hasil tes virus corona (Covid-19) di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/6/2021).
“Yang datang bila melanggar ketentuan prokes dan berkerumun akan kami bubarkan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (23/6).
Tak hanya itu, kata Erwin, jika kedapatan menimbulkan kerumunan di sekitar lokasi sidang, pihaknya juga bakal meminta pertanggungjawaban dari koordinator massa.
Disampaikan Erwin, hal ini dilakukan lantaran pandemi Covid-19 masih terjadi di Jakarta. Apalagi, peningkatan kasus terkonfirmasi positif tercatat juga masih terus meningkat.
“Dan meminta pertanggungjawabannya dari para koordinatornya, mengingat Jakarta sekarang sedang tinggi-tingginya penyebaran covid-nya,” ucap Erwin.
Terkait berapa jumlah personel yang akan diterjunkan untuk pengamanan, Erwin belum mengungkapkannya.
“Kepolisian selalu berkomitmen mengamankan persidangan dari awal agar berjalan dengan aman tertib dan lancar,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jendral PA 212, Novel Bamukmin mengklaim pihaknya tak memiliki wewenang untuk menghentikan massa yang hendak hadir di PN Jaktim saat pembacaan vonis.
“Kami tentunya tidak mampu dan tidak punya wewenang untuk menghentikan antusias pencinta Habib Habib Rizieq [ke PN Jaktim],” kata Novel kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/6).
Novel hanya menegaskan bahwa PA 212 akan terus mengawal sidang Habib Rizieq sampai tuntas. Ia juga mengklaim berjanji akan menaati protokol kesehatan dan prosedur yang dibuat oleh pemerintah selama ini.***