Rabu, 1 Mei 2024

Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Siskaeee

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Analisis Polres Kulon Progo soal Video Wanita Pamer Kelamin di Bandara YIA. (Foto: detikcom)

Yogyakarta (Riaunews.com) – Polisi mengungkap ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus dugaan pelanggaran pelanggaran tindak pidana Pornografi dan UU ITE yang melibatkan Fransiska Candra (23) atau FCN alias Siskaeee.

“Pelaku lainnya saat ini sedang kami profiling dan sedang dilakukan upaya pengejaran dari tim gabungan Polres Kulon Progo dan Ditreskrimsus Polda DIY,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (7/12).

Meski demikian, Roberto masih belum bisa mengungkap lebih jauh peranan pelaku lain tersebut, termasuk jumlahnya.

“Ada (pelaku lain). Nanti akan kami sampaikan setelah adanya proses pengungkapan,” ucapnya.

Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pornografi dan UU ITE usai video pamer auratnya di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, DIY, diperkarakan oleh PT. AP 1 selaku pengelola YIA.

Video tersebut, berdasarkan keterangan Siskaeee dibuat pada 18 Juli 2020. Untuk yang satu ini, polisi telah memastikan jika video dibuat sendiri oleh tersangka.

Hasil penyidikan polisi turut mengungkap bahwa tersangka memang kerap memproduksi konten-konten vulgar yang ia unggah ke platform daring berbayar. Lokasi pengambilan gambarnya ada di dalam maupun luar negeri.

Masih berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, dari konten-konten tersebut pula Siskaeee menghasilkan pendapatan bersih lebih dari Rp1 miliar lewat foto serta video yang diunggahnya ke platform daring berbayar.

Uang sebanyak itu terkumpul dalam rentang waktu Maret 2020 sampai Desember 2021.

Atas perbuatannya, Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Ia terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *