Bogor (Riaunews.com) – Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor dilaporkan ke Polres Bogor Kotalantaran diduga menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular.
Laporan itu diduga berkaitan dengan pengambilan uji swab (swab test) Habib Rizieq Shihab yang saat ini dirawat di rumah sakit tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menuturkan, adanya laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Habib Rizieq Shihab dan FPI.
“Itulah yang saya katakan kriminalisasi terkait yang berkaitan dengan HRS dan FPI,” kata Aziz saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Menurut Aziz, dokter dan manajemen Rumah Sakit (RS) Ummi sudah melakukan kerjanya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Aziz meyakini tidak mungkin seorang dokter melanggar sumpah profesinya.
“Dokter dan RS itu kan bekerja sesuai UU Kesehatan dan memperhatikan HAM dari pasien, kalau seperti itu alasannya maka makin carut marut lah hukum di negeri ini, bukan lagi negara hukum tapi negara sewenang-wenang,” ujar Aziz.
Sebelumnya, dari informasi terhimpun, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.
Kepala Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.**