Jakarta (Riaunews.com) – Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita hoax atau bohong, Ruslan Buton, bisa kembali menghirup udara di luar Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta mengatakan, keluarnya Ruslan dari Rutan Bareskrim Polri karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
“Ruslan Buton hari ini keluar dari penahanan Bareskrim berdasarkan penetapan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan Kuasa Hukum terdakwa,” ujar Tonin Tachta kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/12/2020).
Penetapan Majelis Hakim itu, kata Tonin, dibacakan dalam persidangan yang diselenggarakan pada hari ini.
“Dengan dikabulkannya penangguhan tersebut maka pemeriksaan perkara berlanjut pada Januari 2021 dalam pemeriksaan ahli dari JPU dalam perkara pidana sebagaimana 4 dakwaan alternatif,” lanjut Tonin.
Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengeluarkan Ruslan dari Rutan Bareskrim pada Rabu sore ini.
“JPU akan mengeluarkan Ruslan Buton dari Rutan Bareskrim sekitar pukul 5 sore hari Kamis ini,” pungkas Tonin.***