Senin, 25 November 2024

Satu Sel dengan 8 Tahanan Lain, Kejari Pastikan Nikita Mirzani Tak Dapatkan Fasilitas Mewah

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Nikita Mirzani ditahan pihak Kejari Serang.

Serang (Riaunews.com)- Nikita Mirzani tidur bersama delapan Warna Binaan Pemasyarakatan (WBP) wanita lainnya di Rutan Klas IIB Serang. Penitipan Nyai–panggilan Nikita– ke penjara di Ibu Kota Banten itu berdasarkan permintaan dari Kejari Serang.

“Ditempatkan di sel d kamar bersama WBP yang lain. Ada 8 orang, berarti totalnya 9 orang dengan Nikita,” ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, di Rutan Klas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).

Rutan memastikan tak ada fasilitas mewah di kamarnya, hanya kasur, kipas angin dan kebutuhan harian saja yang bisa dinikmati Nikita.

“Yah sama seperti biasa, sama seperti yang lainnya, ditempatkan sama dengan yang lainnya,” ujarnya.

Masuk ke dalam rutan, Nikita hanya membawa pakaian dan kebutuhan hariannya saja, seperti peralatan mandi. Sedangkan peralatan yang dilarang untuk digunakan selama di dalam rutan sudah diberikan ke pengacara Nikita untuk dibawa pulang.

Selebritas itu diantar masuk ke kamarnya dan diperkenalkan dengan WBP lainnya. Nikita akan berteman dengan seluruh warga binaan di Rutan Serang untuk 20 hari ke depan atau hingga 13 November 2022.

“Tidak membawa apa-apa, hanya pakaian dan kalau ada barang-barang lainnya yang tidak diperbolehkan dibawa, sudah kita serahkan kepada pengacaranya,” jelasnya.

Selama masa pengenalan lingkungan, Nikita tidak bisa dijenguk. Dia akan menjalani berbagai kegiatan dibalik jeruji besi, seperti aktivitas keagamaan hingga olahraga bersama WBP lainnya.

Masjuno memastikan seluruh perlakuan yang diterima Nikita Mirzani sesuai peraturan yang ada di Kemenkumham.

“Ada kegiatan-kegiatan, bimbingan kerohanian ada, kemudian kegiatan lainnya juga ada. Bantuan hukum juga ada, terutama tentang hak-hak dia beribadah dan sebagainya,” jelasnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *