Jakarta (Riaunews.com) – Polisi menetapkan tiga orang pimpinan cabang Brebes Khilafatul Muslimin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan percobaan makar pada Senin (6/6/2022).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy mengatakan penangkapan tersebut merupakan buntut kegiatan pembagian pamflet dan selebaran untuk mendirikan khilafah kepada masyarakat di Brebes beberapa waktu lalu.
“Tiga orang yang diamankan yaitu GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin, serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting jemaah Khilafatul Muslimin,” ujarnya kepada wartawan.
Iqbal menjelaskan dalam penetapan tersangka itu pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin hingga beberapa dokumen dan buku terkait khilafah.
Ia memastikan bahwa upaya penegakan hukum yang dilakukan tersebut sebagai upaya menindak pihak yang berniat menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi lain.
Selain itu, Iqbal mengatakan pihaknya juga telah melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait perkara tersebut. Menurut Iqbal, total ada 14 saksi hingga ahli yang telah diperiksa oleh kepolisian dalam kasus ini.
Adapun saksi yang diperiksa di antaranya dari MUI, Kemenag, hingga Kesbangpolinmas. Sementara, ahli yang diperiksa meliputi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi, dan ahli hukum pidana.
“Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan. Hasilnya 3 orang yang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Kejadian ini bermula dari aksi konvoi yang dilakukan oleh kelompok Khilafatul Muslimin pada Ahad 29 Mei, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam menjalankan aksinya, kata polisi, rombongan yang menumpang 40 sepeda motor tersebut kemudian membagikan pamflet yang memuat ajakan untuk mendirikan khilafah ke masyarakat.
Kejadian tersebut kemudian didokumentasikan dan dilaporkan ke kepolisian oleh pelapor berinisial S. Ia merasa resah dengan kegiatan Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham khilafah.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tudingan ingin mengganggu NKRI sempat dibantah oleh Amir Khilafatul Muslimin DKI Jakarta Muhammad Abudan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tak ingin mengganggu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan merebut kekuasaan saat mensyiarkan khilafah di tengah masyarakat.
Mereka pun mengakui kegiatan konvoi tersebut beberapa waktu lalu. Ia mengatakan bahwa hal semacam itu sudah pernah berlangsung sejak 2018.***