Oleh Sitti Kamariah, Pemerhati Masalah Sosial
Seorang residivis perempuan berinisial IS (43) asal Desa Bukti Makmur, Kecamatan Kaliorang dibekuk Polres Kutai Timur (Kutim). Dikutip dari Radar Kutim, ia harus kembali menginap di hotel prodeo karena kasus sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, dari tangan IS terdapat 3.130 gram sabu-sabu dengan nilai sekisar Rp 4 miliar. Rencananya, barang haram itu akan ia edarkan. IS keluar dari lapas tahun 2021 dengan ancaman kurungan 7 tahun dan kembali melakukan aksinya baru-baru ini.
Terjadinya pengulangan tindak kriminal atau residivis bukanlah hal yang baru, bahkan sudah sering terjadi. Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM per Februari 2020 yang diunggah di media sosial resminya, dari total 268.001 tahanan dan narapidana, tingkat residivisme di Indonesia tercatat sebesar 18,12 persen.
Indonesia Sudah Kelebihan Narapidana?
Banyaknya kasus residivis ataupun kasus kriminalitas baru tentu menambah masalah lain lagi, yaitu penjara menjadi over kapasitas. Menurut laporan World Prison Brief (WPB), jumlah narapidana di Indonesia terus meningkat dalam satu dekade terakhir.
WPB mencatat jumlah narapidana di Indonesia sudah mencapai sekitar 249 ribu orang pada 2020, sedangkan kapasitas penjara secara nasional hanya sekitar 132 ribu. Sampai 3 Mei 2022, WPB menilai tingkat keterisian penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia sudah mencapai 208%, dan menjadi yang tertinggi ke-21 dari 207 negara di seluruh dunia.
Terus meningkatnya angka kriminalitas oleh para pelaku kriminal baru ataupun residivis sehingga penghuni penjara melebihi batas kapasitas, membuktikan bahwa betapa lemahnya sistem hukum dan sanksi saat ini. Fakta bahwa tidak sedikit narapidana berkali-kali masuk penjara juga menunjukkan bahwa masuk penjara bukan sebagai aib lagi.
Bahkan adanya remisi hukuman pun menambah kelemahan sistem hukum dan sanksi saat ini. Adanya remisi menunjukkan hukum dan sanksi menjadi tidak baku, fleksibel dan mudah diotak-atik. Maka, sistem hukum dan sanksi yang diterapkan saat ini tentu tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku, bahkan dapat memicu orang lain untuk melakukan kejahatan serupa.
Hukum Indonesia Terlalu Tunduk pada Uang
Saat ini kita berada pada sistem sekuler kapitalisme dimana agama dijauhkan dalam mengatur kehidupan dan hidup hanya fokus untuk mencari keuntungan juga materi semata. Sistem hukum ala sekuler kapitalis ini dibuat sendiri oleh manusia, dan tidak akan mau mengikuti aturan agama. Oleh karenanya, sistem hukum yang dibuat oleh manusia yang lemah, terbatas, dan punya hawa nafsu ini, tidak akan pernah berhasil meminimalisir kriminalitas dan mengentaskan masalah penjara over kapasitas.
Terlebih sifat dari kapitalisme yang membuat hukum akan tunduk pada cuan, sehingga hukum akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kapitalisme juga membuat manusia berlomba mengumpulkan materi walaupun harus dengan menjadi kriminal.
Inilah potret hukum dalam sistem sekuler kapitalisme yang bisa dibeli, tidak tegas, tidak ada efek jera, bahkan tidak memuaskan bagi korban. Walhasil, banyak terjadi kasus “main hakim sendiri” sebagai bentuk kecewa masyarakat dengan sistem hukum yang ada.
Sistem Hukum Islam yang Tegas dan Tak Pandang Bulu
Berbeda kondisinya apabila sistem Islam yang diterapkan secara menyeluruh dalam aturan kehidupan. Islam memiliki mekanisme untuk mencegah dan memberantas tindak kejahatan. Penerapan syariat Islam menjadi kunci dalam melindungi masyarakat dari kejahatan. Sebab, sistem hukum dan sanksi dalam Islam dibuat oleh Sang Pencipta kehidupan ini.
Allah Subhanahu wa ta’ala sebagai Sang Pencipta tentu lebih paham tabiat ciptaan-Nya, maka lebih paham bagaimana hukuman yang sesuai untuk manusia sebagai ciptaan, agar takut dan jera melakukan kriminalitas.
Dalam sistem Islam, upaya pencegahan dan pengentasan kejahatan hanya akan terwujud dengan tiga pilar yang sejalan dalam menjalankan syariat Islam.
Pilar pertama, yaitu ketakwaan individu dan keluarga, yang akan mendorongnya senantiasa terikat dengan aturan Islam secara keseluruhan sehingga membentengi individu umat dari melakukan kemaksiatan juga kejahatan.
Pilar kedua, kontrol masyarakat. Ia akan menguatkan apa yang telah dilakukan oleh individu dan keluarga. Budaya beramar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat membuat setiap kejahatan akan cepat terdeteksi dan pelakunya dapat segera diingatkan untuk tobat.
Pilar ketiga, yaitu negara. Negara menjadi pilar yang sangat penting, sebab memiliki kuasa untuk menerapkan seluruh aturan yang sesuai dengan syariat. Sistem hukum dan sanksi yang ada dalam syariat pun hanya bisa dilakukan oleh negara.
Sistem hukum dalam Islam, termasuk hukum-hukum pidana Islam, telah sempurna dan tidak mengandung kekurangan karena berasal dari Allah Yang Mahasempurna. Hukum-hukum Islam akan menjaga dan melindungi darah, harta, akal, kehormatan, jenis manusia dan agama. Hukum-hukum Islam juga paling baik dan paling adil karena hukum Islam berasal dari Allah Yang Maha Adil.
Allah Subhanahu wa ta’ala telah memberikan hukum-hukum Islam dengan sempurna namun manusia tidak memakainya, sehingga Allah SWT berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (TQS al-Maidah [5]: 50).
Allah SWT juga berfirman:
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Siapa saja yang tidak memutuskan hukum menurut wahyu yang telah Allah turunkan, mereka itu adalah orang-orang zalim (TQS al-Maidah [5]: 45).
Berkaitan dengan pengertian hukum jahiliah, Al-Hasan berkata, “Siapa saja yang memutuskan hukum selain dengan hukum Allah SWT maka itulah hukum jahiliah.” (HR Ibnu Abi Hatim).
Allah SWT juga telah menegaskan bahwa Islam dan syariahnya, adalah rahmatan lil ‘alamin karena pasti mendatangkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan dari umat manusia dan alam. Maka hukum Islam pun tentu memberikan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Sebabnya, hukum pidana Islam itu memiliki sifat jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegahan).
Dengan menerapkan hukum pidana Islam maka pelaku kriminal telah menebus dosanya dan mencegah orang lain untuk melakukan kesalahan serupa karena bentuk hukuman Islam dapat membuat efek jera dan menakutkan. Hukum pidana Islam akan memberikan jaminan kelangsungan hidup bagi masyarakat sesuai dengan firman Allah SWT :
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dalam qishâsh itu ada jaminan kelangsungan hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa (TQS al-Baqarah [2]: 179).
Dengan hukum pidana Islam, masyarakat akan terlindungi dari berbagai tindak kriminal. Keamanan dan rasa aman bagi semua orang akan terwujud. Jumlah pelaku tindak kriminal di masyarakat akan minimal. Penuh sesaknya penjara dan lembaga pemasyarakatan, seperti yang terjadi saat ini, tidak akan terjadi saat hukum pidana Islam diterapkan.
Faktanya dalam kurun waktu 1400 tahun pemerintahan Islam dahulu, setidaknya hanya ada 200 kasus kriminalitas yang tercatat dalam sejarah.
Oleh karenanya, kebaikan dan keadilan hukum pidana Islam tidak boleh diragukan dan merupakan bagian dari perkara yang harus kita imani. Kebaikan dan keadilan hukum pidana Islam telah pernah dirasakan bukan hanya oleh kaum Muslim, tetapi juga oleh non-Muslim, saat masa pemerintahan Islam dahulu .
Namun sayang, saat ini hal itu tidak ada dan tidak dirasakan lagi. Sistem hukum Islam hanya bisa diterapkan dalam pemerintahan Islam yang telah menerapkan syariat secara menyeluruh dalam tata kelola kenegaraan.
Demikianlah sudah semestinya semua masalah yang terjadi saat ini mendorong kita untuk segera menerapkan hukum-hukum Islam dalam mengatur perkara kehidupan . Jangan sampai kita termasuk orang yang zalim, fasik apalagi kafir karena enggan menerapkan hukum-hukum Islam.
Mari berjuang bersama menjadi individu Islami dan membentuk masyarakat Islami serta membangun negara yang akan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam semua aspek kehidupan.
Wallahu a’lam bishshowab
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.