Sabtu, 27 Juli 2024

Tahanan Tewas di Sel, Bagaimana Pandangan Islam?

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 

Oleh Ina Ariani, Aktivis Muslimah Pekanbaru.

Inna lillahi wa Inna ilaihi rajiun, “Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kami akan kembali.”

Tiap-tiap yang bernyawa pasti akan mati, dimana pun dan kapan pun itu adalah pasti, tinggal menunggu waktu nya saja. Yang menjadi inti masalah disini adalah, seorang manusia mati dalam kondisi dalam kurungan atau lapas, ditemukan dikamar mandi sudah tidak bernyawa.

Dimas merupakan tersangka penggelapan dalam jabatan dimana ia menjual barang-barang bekas di sebuah toko audio yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru. Iya dapat hukuman penjara, namun menurut berita tersangka meninggal dilapas, disebutkan disini kematian nya tidak wajar.

Sehingganya Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil diperiksa Propam Polda Riau terkait tewasnya seorang tahanan bernama Dimas Fernada (25) yang diduga meninggal secara tak wajar pada November 2023 lalu.

“Menurut cerita keluarganya, saat memandikan korban ditemukan hal yang tidak wajar, kepala bagian belakang dekat telinga kiri bolong, dan leher korban dinyatakan patah.” (Antaranews.com, 8/3/2024).

Kapitalis Sekuler Sumber Masalah Kongkrit

Seharusnya penjara merupakan sebuah institusi yang diciptakan untuk melakukan transformasi kriminal yang dilakukan oleh pelaku kejahatan agar menjadi warga negara yang baik. Dan pelaku kejahatan yang berada di penjara akan mendapatkan intervensi berupa pendidikan dari berbagai bidang sehingga setelah menjalani masa penebusannya. Diharapkan pelaku kejahatan dapat kembali hidup di tengah masyarakat dan tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Sehingga penjara dapat menjadi tempat sekolah, yang menjadikan mantan narapidana memiliki pribadi yang lebih bertanggungjawab, dan lebih baik lagi. Namun pada kenyataannya, penjara bukanlah suatu tempat yang tepat bagi mereka yang melanggar hukum pidana, yang ditujukan untuk memberikan efek jera. Hal ini terbukti dengan kondisi pelaku kejahatan yang cenderung menjadi lebih jahat dari sebelumnya.

Hal tersebut tentu menjadi sebuah pembelajaran bagi seluruh pihak yang berwenang dan bertanggungjawab akan hal tersebut. Karena pelaku kriminal sendiri merupakan manusia yang butuh bimbingan dan motivasi agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Berkaca dengan hal tersebut, pemerintah sudah berupaya merubah wajah pidana penjara dengan lembaga kemasyarakatan. Namun hasilnya hanya sebatas pada perubahan istilah saja. Karena, tujuan dari konsep tersebut belum mampu memberikan efek yang signifikan.

Oleh karena itu, dalam mewujudkan pembangunan sistem pemidanaan di Indonesia, melalui gagasan negara tanpa penjara perlu dikaji lebih mendalam megenai pidana penjara.

Islam Solusi Menyeluruh

Islam memberikan tuntunan tentang cara memperlakukan tahanan. Hal ini ditetapkan oleh para ulama, termasuk beberapa hal yang dilarang untuk digunakan atau dilakukan terhadap para tahanan, dalam rangka mendisiplinkan mereka.

Ibnu Katsir dalam kitabnya, Bidayah wa Al Nihayah, menjelaskan, setelah peristiwa Perang Badar, para tawanan dipisahkan dari para sahabatnya. Rasulullah SAW bersabda:

((استوصوا بهم خيراً))

“Perlakukanlah mereka dengan baik.”

Itu merupakan perintah Nabi Muhammad SAW yang luhur dalam memperlakukan tahanan. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Insan ayat 8
“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.”

Hikmah ayat ini maka harus memperlakukan tahanan dengan baik, berikut penjelasannya;

Pertama, tidak boleh menghukum tahanan dengan memotong bagian tubuhnya atau mematahkan tulangnya. Nabi Muhammad SAW melarang hal tersebut.

Kedua, tidak memukul wajah dan sejenisnya, dan tidak diperbolehkan memasang belenggu di leher tahanan atau merentangkannya di tanah untuk dicambuk. Tindakan ini membahayakan kesehatan fisik tahanan.

Ketiga, tidak boleh menyiksa dengan api atau sejenisnya, atau pencekikan atau pencelupan ke dalam air, kecuali jika itu dalam bentuk pembalasan, seperti jika tahanan menyerang orang lain dengan membakarnya dengan api atau sejenisnya, hal itu diperbolehkan. Hal tersebut untuk mendapatkan kembali hak darinya dengan cara yang sama.

Keempat, tidak boleh membuat tahanan kelaparan atau kedinginan, atau semacamnya, atau memberinya makan dengan sesuatu yang mencelakakan. Tidak boleh melarangnya memakai pakaian.

Kelima, tidak boleh melucuti pakaian karena memperlihatkan aurat dan membuat narapidana terkena penyakit fisik dan psikis.

Keenam, tidak boleh mencegahnya buang air kecil, berwudhu, dan shalat.

Begitulah cara Islam dalam memperlakukan tahanan menjaganya dan memenuhi kebutuhannya dengan baik. Rasulullah Saw., mengingatkan pada para sahabat untuk memperlakukan tahan dengan baik.

Khalifah Ali bin Abi Thalib RA, biasa memeriksa penjara, melihat para tahanan di dalamnya, dan memeriksa kondisi mereka. Adapun Umar bin Abdul Aziz menyampaikan pesan kepada para pekerjanya dengan mengatakan, “Lihat siapa yang ada di penjara dan rawatlah yang sakit.”

Khalifah Abbasiyah Al-Mu’tadid membuat anggaran sebesar 1.500 dinar per bulan untuk memenuhi kebutuhan para tahanan, mulai dari kebutuhan dasar, perawatan, dan lainnya. Dinasti Abbasiyah di bawah kepemimpinan Al-Muqtadir memenjarakan salah satu menterinya, Ibnu Muqla, yang kemudian membuat kondisi menteri tersebut semakin memburuk sehingga ia mengirim dokter terkenal Thabit bin Sinan bin Thabit bin Qurra untuk merawatnya di penjara dan menasihatinya untuk berbuat baik. Dokter memberi makan tahanan dengan tangannya dan baik kepadanya.

Masih di masa Khalifah Al-Muqtadir, Menteri Ali bin Issa Al-Jarrah pernah menulis kepada kepala rumah sakit di Irak pada saat itu. Dalam pesan tersebut, dia menyinggung keadaan penjara yang saat itu tahanan berjumlah banyak dan tempatnya pun terbatas sehingga berpotensi mengakibatkan penyakit.

Menteri Al Jarrah meminta rumah sakit itu untuk menunjuk dokter-dokter agar mereka mendatangi penjara, dengan membawa obat-obatan dan hal lain yang dibutuhkan oleh tahanan. “…Hendaklah kamu menunjuk dokter-dokter agar mereka datang kepada mereka dalam keadaan apa pun,” kata Menteri Al Jarrah kala itu.

Para dokter kemudian berkeliling penjara dan mengobati orang-orang yang sakit di dalamnya dan menghilangkan penyakit-penyakit mereka sesuai dengan resep yang mereka berikan. Keadaan ini terus berlanjut hingga akhir masa keemasan Islam. Demikianlah Islam menjaga para tahanan sebaik mungkin.

Sebaliknya dalam sistem kapitalis sekuler menjadi momok menakutkan, tidak memberi efek jera sebaliknya melahirkan pelaku-pelaku kejahatan lainnya, selain itu penjara juga menjadi kuburan bagi tahanan yang lemah, yang kuat bertambah menjadi bandit.

Seperti yang dialami oleh tersangka Dimas diatas. Hanya sistem Islam yang bisa memberikan solusi terbaik untuk umat hari ini. Semua akan terwujud jika Islam beserta sistemnya ditegakkan dibumi Allah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *