Jakarta (Riaunews.com) – Aktivis pro demokrasi Syahganda Nainggolan akan menghirup udara bebas pada hari ini, Jumat (13/8/2021).
Ia telah menjalani hukuman 10 bulan penjara atas tuduhan kasus ujaran berisi kebencian yang dianggap menimbulkan kerusuhan.
Informasi yang didapat Kantor Berita Politik RMOL dari sahabatnya, Hendry Harmen, Syahganda akan keluar sekitar pukul 10.00 WIB dari bareskrim Polri.
Namun pantauan Kantor Berita Politik RMOL di depan Rutan Bareskrim Polri sekitar pukul 10.19 WIB, belum ada tanda-tanda aktivis pro demokrasi itu keluar dari Rutan.
Terpantau hanya ada petugas keamanan yang berjaga di depan Rutan Bareskrim Polri. Begitu juga dengan aktivitas hilir mudik pengunjung kantor Korps Bhayangkara.
Hendry Harmen sebelumnya telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri beserta sejumlah pengacara.
“Setelah kami keluar Bareskrim, kami menerima informasi bahwa SN (Syahganda Nainggolan) telah dikeluarkan dari sel dan ditempatkan di klinik supaya dianggap sudah tidak ditahan,” ujar Hendry Harmen.
Kata Hendry Harmen, Insya Allah Syahganda Nainggolan bisa meninggalkan komplek Mabes Polri Jumat pagi (13/8) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Besok (Jumat pagi) ada petugas dari PN Depok yang sudah berjanji akan menjemput ke Bareskrim, karena permintaan dari Bareskrim,” demikian Hendry Harmen.***